Pencemaran, Pelayaran dan Kegiatan Ekploitasi Migas Wajib Menjaga Komitmen
Kamis, 29 November 2018, 14:41 WIBBisnisnews.id - Operator pelayaran dan seluruh kegiatan eksploitasi migas serta seluruh instansi terkait diminta berkomitmen menjaga lingkungan perairan Indonesia dari pencemaran khususnya tumpahan minyak di laut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pencemaran lingkungan di perairan banyak terjadi di wilayah Indonesia. Dia mencontohkan seperti kasus tumpahnya inyak di perairan Balikpapan dan dia meminta kasus serupa tidak terulang lagi.
"Kita tahu bahwa problem pencemaran lingkungan perairan banyak terjadi di negara kita. Oleh karenanya kita harus waspada dengan kemungkinan hal ini terjadi lagi. Dengan adanya komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk terus menerus menjaga lingkungan perairan kita, diharapkan kejadian-kejadian tumpahnya minyak di laut seperti yang terjadi di Balikpapan tidak terjadi lagi,” harap Menhub, dalam Simposium Internasional Lingkungan Kelautan bertema "Mendukung Kelestarian Laut Nusantara, Menjunjung Martabat Bangsa" yang diselenggarakan Universitas Balikpapan dan Slickbar Indonesia, Rabu (28/11) di Jakarta.
Baca Juga
Karena itu, ungkap Menhub Budi, seluruh pihak terkait wajib menjaga komitmen dengan cara mematuhi regulasi-regulasi yang telah ditetapkan dalam rangka melakukan perlindungan lingkungan maritim Indonesia.
Menhub menegaskan agar semua stakeholder yang melakukan kegiatan kepelabuhanan seperti operator kapal, operator kegiatan kepelabuhanan dan bangunan lepas pantai dilengkapi dengan peralatan penganggulangan tumpahan minyak.
Pemerintah telah regulasi untuk melindungi lingkungan dari pencemacaran dan itu wajib dipatuhi. Yaitu, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di perairan dan pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Saat ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama dengan Pusat Komando dan Pengendali Nasional (PUSKODALNAS) operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan di laut telah menyusun Nation Oil Spill Contingency Plan.
Yaitu, Prosedur Tetap Penanggulangan Pencemaran Nasional guna mengurangi dampak tumpahan minyak terhadap lingkungan. Dengan menetapkan standar khusus untuk cadangan peralatan tumpahan minyak serta menetapkan kerangka waktu untuk merespon apa bila terjadi peristiwa tumpahan minyak.
Selain membuat dan meningkatkan pengawasan melalui pembuatan regulasi, Menhub juga meminta untuk memperkuat komunitas-komunitas yang memiliki perhatian tentang lingkungan.
"Tanpa penguatan komunitas yang concern tentang lingkungan, perhatian terhadap isu ini akan kurang berdaya," ujar Menhub.
Tumpahan minyak yang terjadi di perairan Indonesia baik dalam skala kecil maupun besar berpotensi terjadi di tengah laut, di kawasan pantai, maupun di area pelabuhan yang bersumber dari kegiatan operasional kapal, kegiatan kepelabuhanan, dan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Terjadinya tumpahan minyak di laut, mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di area terdampak. Oleh karenanya semua pihak yang terkait harus memiliki kesadaran untuk mencegah dan menanggulangi tumpahan minyak di laut, baik dari operasional kapal maupun kegiatan kepelabuhanan. (Syam S)