Penerbangan VVIP di Halim Telah Diatur Sejak 2014
Jumat, 21 April 2017, 20:28 WIBBisnisnews.id-Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan, jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sudah disesuaikan antara penerbangan VVIP, militer (TNI AU) dan penerbangan komersial sipil.
Hal itu, kata Dirjen Agus, telah disepakati sejak Bandara Halim Perdanakusuma dibuka kembali untuk penerbangan komersial sipil pada 10 Januari 2014.
"Bandara Halim Perdanakusuma adalah bandara enclave sipil. Di mana bandara tersebut terletak di Pangkalan Utama (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma. Lanud Halim Perdanakusuma ini juga melayani penerbangan VVIP Kepresidenan dan tamu-tamu negara," kata Agus,Jumat (21/4/2017).
Penerbangan VVIP tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/188/VII/2006 tentang VVIP. Yang dimaksud VVIP adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Kepala Negara Pemerintahan Negara Asing.
Dalam Surat Edaran tersebut, diatur tentang prioritas terhadap pergerakan pesawat VVIP. Apabila dibutuhkan, bisa diterbitkan NOTAM Expected Delay dengan ketentuan 30 menit sebelum keberangkatan dan 15 menit setelah kedatangan.
Sedangkan untuk penerbangan kemiliteran, telah diatur dalam aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Internasional Civil Aviation Organization/ ICAO) ANNEX 11 tentang Air Traffic Services part 2.16 dan 2.17. Serta dalam ANNEX 15 tentang Aeronautical Information Services. Dalam ANNEXs tersebut di antaranya disebutkan bahwa antara penerbangan sipil dan militer harus terintegrasi dan selaras.
"Semua pengaturan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang," jelas Agus.
Terkait dengan jadwal penerbangan VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari ini, Jumat, 21 April 2017, Agus menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan NOTAM No. A1362/17 NOTAM yang isinya bahwa Di Bandara Halim Perdanakusuma ada pergerakan penerbangan VVIP pada pukul 08.00-08.45 UTC dan pukul 10.00-10.45 UTC.
Dengan adanya NOTAM dan mengacu pada aturan-aturan di atas, penerbangan komersial sipil di Bandara Halim Perdanakusuma sudah menyesuaikan dan tidak ada penerbangan yang dibatalkan.(Syam S)