Pengadilan Irak Perintahkan Penangkapan Penyelenggara Pemilu Irak Kurdi
Rabu, 11 Oktober 2017, 21:31 WIBBisnisnews.id - Pengadilan Irak pada hari Rabu 11 Oktober memerintahkan penangkapan pejabat senior Kurdi yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan referendum kemerdekaan, dalam usaha terakhir pemerintah pusat mengenai pemungutan suara yang disengketakan tersebut.
Keputusan tersebut menekan Kurdistan Irak lebih dari dua minggu setelah pemilih di wilayah otonomi itu sangat mendukung kemerdekaan dalam pemungutan suara yang tidak mengikat dan dibantah ilegal oleh Baghdad.
Atas permintaan dari Dewan Keamanan Nasional yang dipimpin oleh perdana menteri Irak, sebuah pengadilan di Baghdad timur mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap ketua komisi pengawas pemilihan Hendren Saleh dan dua anggota lainnya, menurut juru bicara Dewan Kehakiman Abdel Sattar Bayraqdar.
Pengadilan memutuskan bahwa ketiganya mengatur referendum yang bertentangan dengan keputusan oleh pengadilan tertinggi Irak, yang mengatakan pemungutan suara tidak konstitusional dan memerintahkan agar dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung datang satu minggu sebelum referendum 25 September, namun panitia tetap melanjutkan tanpa mempedulikannya.
Dilansir dari AFP, sebagai pembalasan, pihak berwenang pusat telah memutuskan hubungan antara wilayah itu dan dunia luar lewat pemutusan hubungan udara internasional, sementara negara tetangga Turki dan Iran mengancam untuk menutup perbatasan mereka dengan ekspor minyak. (marloft)