Pengesahan Undang Undang Pemilu Lukai Rakyat .... ?
Jumat, 28 Juli 2017, 15:39 WIB
Bisnisnews.id-Pasca pertemuan dua tokoh politik dari dua pemimpin partai yang cukup disegani, SBY dan Ptabowo, Kamis (27/7/2017) mendapat sorotan. Pertemuan ini seperti layaknya dua sahabat yang saling lepas kangen.
Namun pertemuan pimpinan dua partai politik ini, tentu tidak lepas dari perbincangan politik, yang bermakna politik pula. Betapa tidak, seusai pertemuan, mengemuka pandangan bahwa pengesahan UU Pemilu oleh DPR-RI baru-baru ini dinilai merupakan hasil proses politik yang melukai rakyat.
Penggunaan kata "melukai rakyat", dari unsur pesan komunikasi politik sebagai hiperbola, seperti suara membahana yang dapat menghentakkan perasaan dan akal sehat publik. Karena itu, ungkapan tersebut sangat menarik disimak dengan jernih, apa iya melukai rakyat.
Salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu, penetapan jumlah kursi atau suara yang diperoleh partai agar dapat mengusung pasangan Capres-Cawapres. Saat itu, ada fraksi berpendapat, pengajuan pasangan Capres-Cawapres, jika mendapat perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, merujuk pada Pemilu 2014. Ada fraksi menginginkan ambang batas pilpres 0 persen.
Dasar perbedaan pandangan ini sangat mudah mengurainya. Lihat saja ada kecenderungan, partai yang perolehan suara lebih banyak pada Pemilu 2014, maka akan berada pada pilihan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
Sebaliknya, partai yang perolehan suara kurang menggembirakan pada Pemilu 2014, lebih cendurung menginginkan ambang batas 0 persen. Artinya, apa? Tindakan komunikasi politik seorang aktor politik, sangat tergatung posisi kepentingan politik dalam suatu realitas politik.
Dengan kata lain, posisi politik aktor politik menentukan perilaku komunikasi politik. Untuk itu, menurut saya, publik harus kritis menyikapi setiap kandungan pesan komunikasi politik setiap aktor politik.
Realitas politik menunjukkan, UU Pemilu yang sudah disahkan menyebutkan, partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan pasangan Capres-Cawapres jika mendapatkan perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, berdasarkan Pemilu 2014. Dengan demikian, Fraksi, termasuk di dalamnya PD dan Gerindra, yang menginginkan ambang batas pilpres 0 persen “kalah” dalam “pertarungan” komunikasi politik di Senayan.
Jika salah satu rujukannya adalah perbedaan persentase pengajuan pasangan Capres-Cawapres sehingga mengemuka pandangan bahwa pengesahan UU Pemilu oleh DPR-RI baru-baru ini dinilai merupakan hasil proses politik yang melukai rakyat, amat sulit diterima oleh akal sehat. Sebab, perbedaan persentase tersebut, sama saja bahwa pengajuan pasangan Capres-Cawapres masih tetasp terikat pada kepentignan politik partai.
Pasangan Capres-Cawapres, belum dimerdekakan dari partai politik.
Pasangan Capres-Cawapres harus menjalin komunikasi politik dengan partai bila ingin mencalonkan diri, utamanya tindak komunikasi politik di panggung belakang. Sebab, realitas politik sesungguhnya ada di panggung bekakang. Di panggung ini terjadi proses kumunikasi politik yang lebih operasional, kalau tidak mau disebut sebagai transaksional, di banding apa yang disampaikan di depan media massa.
Padahal, konstitusi kita menjamin kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan partai, apalagi ditangan pengurus partai.
Selain itu, setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. Jadi, jika menjunjung tinggi kedaulatan ada di tangan rakyat, perbedaan persentase syarat pengajuan pasangan Capres-Cawapres tidak perlu diperdebatkan. Jadi, mau 20 persen atau 0 persen sama saja bahwa partai masih berdaulat penuh mengajukan pasangan Capres-Cawapres.
Oleh karena itu, sebagaimana seringkali saya gelorakan pada berbagai kesempatan, sejatinya UU Pemilu ini memberi kesempatan pasangan Capres-Cawapres dari jalur non-partai (independen) untuk lebih mewujudkan kedulatan masih tetap ada di tangan rakyat, bukan di tangan aktor politik. Sayangnya, realitas politik pada UU Pemilu yang baru disahkan berkata lain. Namun masih tetap ada harapan, teman-teman DPR-RI hasil Pemilu 2019 bisa melihat secara jernih bahwa kedaulatan harus benar-benar di tangan rakyat, termasuk pengajukan pasangan Capres-Cawapres. (/)
Emrus Sihombing
Direktur Eksekutif EmrusCorner