Perairan Indonesia Dikepung Kapal Tua, Solaeman B. Ponto : Harusnya Dibatasi
Rabu, 19 November 2025, 16:24 WIB
BISNISNEWS.id - Perairan Indonesia didominasi kapal tua, dengan rata-rata usia di atas 30 tahun, bahkan pada angkutan penyeberangan ada kapal yang dibuat tahun 1960-an dan 1970-an hingga kini masih tetap beroperasi.
Kendati demikian, keselamatan kapal tidak hanya bergantung pada usia, tapi pada perawatan dan pemeliharaan rutin, serta kepatuhan terhadap regulasi keselamatan.
Karenanya, operasional kapal di Indonesia berpedoman pada perawatan bukan pada usia dan seluruh bagian kapal wajib disertifikasi, sebagai tanda kapal ini masih laik laut.
Penganat Hukum Maritim, Soleman B Ponto mengatakan, idealnya pemerintah memiliki aturan hukum yang jelas terhadap pembatasan usia kapal, sehingga perairan Indonesia tidak dibanjiri kapal - kapal tua.
" Kalau soal beroperasi, berapapun usianya kapal tetap bisa jalan, tapi soal kenyamanan, keamanan dan keselamatan, tidak bisa kita jamin," kata Soleman.
" Yang pasti, kapal usia muda, lebih nyaman dan aman. Minimal tidak boros bahan bakar dibandingkan kapal tua," ungkapnya.
Soal batas teknis usia kapal, kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais, masing-masing negara berbeda. Indonesia tidak mengenal batas usia kapal, sepanjang masih dirawat dan memenuhi syarat kelaik lautan, berapapun usianya tetap bisa beroperasi.
Artinya, kapal setua apapaun bila dirawat tetap jalan, tetapi tidak ada yang bisa menjamin soal keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
Kapal usia lanjut umumnya banyak ditemui di lintasan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), mulai dari jenis Kapal LCT (Lift-on/Lift-off Cargo Transport) atau biasa disebut Landing Craft Tank dan RORO (Roll-on/Roll-off).
Dua jenis kapal yang sama fungsinya namun berbeda struktur rangkanya tersebut, banyak ditemui di hampir semua wilayah perairan di Indonesia
Kapal-kapal tua ini sangat eksis di perairan Indonesia dengan jumlah yang sangat besar, karena pemerintah melindunginya. Artinya, tidak ada satu regulasi pun yang mengatur tentang pembatasan usia kapal.
Bahkan secara komersil, kapal-kapal tua itu terus saja bertahan melayani para pengguna jasanya tanpa ada satupun berani mengusik karena dikindungi pemerintah.
Salah satu regulasi yang melindunginya adalah Inpres 5/2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran.
Kapal-kapal tua di lintasan penyeberangan bukan hanya milik swasta, tapi juga milik BUMN. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengakui, kapal yang dioperasikan sudah berusia lanjut.
Kapal tua itu tetap beroperasi karena dinilai masih laik laut dan seluruh bagian penting dari kapal telah disertifikasi ulang sebelum berlayar.
Kapal usia tua dengan perawatan rutin, bahkan perusahaan penyeberangan pelat merah itu masih mengoperasikan kapal berusia di atas 58 tahun.
Informasi yang dihimpun, sekitar 75 persen kapal yang beroperasi di lintasan Merak - Bakauheuni adalah kapal tua .
Meskipun demikian, bukan berarti langsung menyimpulkan kapal tua itu rawan kecelakaan, karena usia kapal tidak secara langsung menentukan keselamatannya.
Kapal-kapal tua yang masih beroperasi telah menjalani perawatan dan pemeliharaan rutin untuk memastikan keselamatannya.
Walau diakui, ada kapal tua yang mengalami kecelakaan dan tenggelam, itu bukan karena faktor usia tapi lebih disebabkan faktor alam. Seperti KMP Tunu Pratama Jaya, kapal tua ini tenggelam di Selat Bali pada tahun 2025.
Saat ini, total kapal ferry yang terdaftar resmi di Indonesia sekitar 225 unit. Kapal-kapal tersebut dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan perusahaan swasta.
Kapal-kapal ini melayani lebih dari 290 rute penyeberangan di seluruh Indonesia, dengan 70 persen di antaranya merupakan rute perintis yang menghubungkan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). (Syam)