Perangi Berita Palsu, Malaysia Akan Kenakan 10 Tahun Penjara
Senin, 26 Maret 2018, 19:51 WIBBisnisnews.id - Pemerintah Malaysia telah mengusulkan undang-undang baru untuk memerangi berita palsu, dengan pelanggar menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara. Orang asing pun bisa terkena.
Di bawah RUU Berita Anti-Palsu, mereka yang dihukum karena menyebarkan konten palsu akan dipenjarakan atau didenda hingga 128.000 dolar atau keduanya.
RUU itu diajukan di parlemen pada hari Senin 26 Maret, menjelang pemilihan nasional yang dalam beberapa minggu.
Kritikus menyebut RUU itu sebagai upaya pihak berwenang untuk menahan perbedaan pendapat.
Menurut RUU, istilah berita palsu didefinisikan sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah".
Pelanggar adalah siapa saja yang dengan cara apa pun, dengan sengaja menciptakan, menawarkan, menerbitkan, mencetak, mendistribusikan, atau menyebarluaskan berita atau publikasi palsu apa pun yang berisi berita palsu.
Blog, forum publik, dan akun media sosial juga dicakup dalam RUU tersebut.
Dilansir BBC, ini berlaku untuk siapa pun di dalam atau di luar Malaysia, selama berita palsu yang diterbitkan menyangkut negara atau orang-orang di dalamnya, yang berarti orang asing secara teknis dapat dijatuhi hukuman sementara tidak hadir.