Perlu Fokus Pada Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan 5 Tahun Ke Depan
Jumat, 27 Desember 2019, 17:28 WIBBisnisNews.id -- Kecelakaan di jalan raya yang terjadi dan menimpa Bus Sriwijaya rute Bengkulu–Palembang, dan juga terjadinya kecelakaan bus rombongan Kantor Agama Kediri, Jatim yang masuk jurang di Pacitan tanggal 21 Desember lalu (meski tidak membawa korban jiwa), patut disayangkan semua pihak, terutama aktivis dan pegiat keselamatan transportasi di Indonesia.
"Kasus laka maut itu seharusnya dicegah, paling tidak dikurangi fatalitasnya. Keselamatan transportasi harus dicegah dan dihindari, karena nyawan manusia harus menjadi prioritas kita semua," kata pakar transportasi dan Ketua Instrans Ki Darmanintyas di Jakarta.
Menurut Tyas, sapaan akrab dia, program keselamatan angkutan darat perlu menjadi fokus perhatian dalam lima tahun ke depan. "Oleh karena sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bintek) kepada dinas-dinas perhubungan maupun operator perlu dilakuan secara terus menerus sampai mereka memiliki kesadaran pentingnya menjamin keselamatan angkutan darat," kata dia lagi.
Mengacu padda dua kasus maut itu, menurut Tyas, saatnya Kemenhub yang memiliki otoritas menerbitkan ijin Bus AKAP dan Pariwisata melaksanakan pasal 90 UU LLAJ tentang jam kerja pengemudi.
"Artinya, jaminan keberadaan dua pengemudi untuk satu unit armada Bus AKAP dan Pariwisata itu menjadi persyaratan pemberian perizin Bus AKAP dan Bus Pariwisata," jelas Tyas.
Menurut pamong Perguruan Taman Siswa itu, kini pula saatnya pula pengemudi Bus AKAP dan Bus Pariwisata itu bersertifikat. Dengan sendirinya Kemenhub perlu melaksanakan program sertifikasi untuk pengemudi Bus AKAP dan Pariwisata.
Ke depan, pinta Tyas, agar Kemenhub dapat melakukan pengawasan terhadap operasional Bus AKAP dan Pariwisata, maka Kemenhub perlu memiliki data base yang akurat tentang keberadaan seluruh bus AKAP dan Pariwisata memperlihatkan usia kendaraan.
"Selanjutnya, nama operator, kelaikan kendaraan, dan ijin operasional) menjadi syarat daam pengurusan izin trayek, demi keselamatan transportasi," kilah Tyas.
Berdasarkan data base tersebut, pintas Instrans, Kemenhub dapat bertindak aktif untuk mengingatkan kepada operator yang ijin operasionalnya sudah habis. Sebab apapun yang terjadi, kalau ijin operasional habis/ kadaluwarsa tapi bus dapat beroperasi, seperti Bus Sri Wiyajaya, Kemenhub tetep punya tanggung jawab karena itu berarti pengawasannya lemah.
"Semoga digitalisasi data bus yang dapat diakses oleh semua pihak itu dapat dilaksanakan secepatnya. Seingat saya, saya pernah menyampaikan usulan yang sama tahun 2018 paskakecelakaan bus di Pelabuhan Ratu, Sukabumi saat itu," tegas Tyas.(helmi)