Pernikahan Sesama Jenis Berhasil Lewati Senat Australia
Rabu, 29 November 2017, 10:34 WIBBisnisnews.id - Australia selangkah lebih dekat untuk mengesahkan pernikahan sesama jenis setelah anggota parlemen mengeluarkan RUU di Senat.
RUU akan diperdebatkan di Dewan Perwakilan Rakyat, dan jika disetujui akan menjadi undang-undang.
Ini mengikuti pemungutan suara nasional yang menunjukkan mayoritas warga Australia mendukung perubahan Undang-undang Perkawinan.
Senator meloloskan RUU 43-12 pada hari Rabu 29 November, setelah menolak usulan amandemen oleh anggota parlemen konservatif.
Jaksa Agung George Brandis, pemimpin Senat pemerintah, mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan menghancurkan benteng diskriminasi legal terakhir yang signifikan terkait seksualitas.
"Dengan meloloskan RUU ini, kami katakan kepada orang muda yang rentan tidak ada yang salah dengan Anda. Anda bukannya tidak biasa. Anda bukannya tidak normal, Anda hanya diri Anda," katanya pada hari Selasa 28 November, saat debat utama berlangsung.
RUU tersebut mengecualikan orang-orang religius yang tidak ingin melakukan pernikahan seks sejenis berdasarkan iman mereka.
Beberapa senator pemerintah telah mencoba untuk memperpanjang pengecualian tersebut untuk memasukkan pernikahan sipil, namun ditolak.
Sebuah amandemen konservatif menciptakan dua definisi pernikahan : yang satu antara "pria dan wanita", yang lainnya antara "dua orang", namun juga ditolak.
RUU tersebut mendapat dukungan dari banyak senator setelah diperkenalkan oleh Senator Dean Smith dengan dukungan lintas partai yang luas.
Perundang-undangan diajukan beberapa jam setelah jajak pendapat nasional yang tidak mengikat dan menunjukkan bahwa 61,6% pemilih Australia mendukung perubahan.
Brandis mengatakan bahwa mengesahkan pernikahan sesama jenis akan menjadi warisan tak habis-habisnya dari pemerintahan Perdana Menteri Malcolm Turnbull.
Pemerintah telah mengatakan bahwa perdebatan minggu depan tidak akan ditunda sampai undang-undang tersebut disahkan. (marloft)