Pertamina Terima Dana Kompensasi Triwulan I Dari Pemerintah Senilai Rp 29,88 triliun
Selasa, 17 September 2024, 20:19 WIBBISNISNEWS.id - PT Pertamina (Persero) terima dana kompensasi dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan senilai periode Triwulan I tahun 2024, sebesar Rp 29,88 triliun (termasuk pajak) atau Rp 26,92 triliun (tidak termasuk pajak).
Dana kompensasi itu dicairkan atas terlaksananya pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT).
Yakni, Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite ("DK HJE") periode Triwulan I tahun 2024, sebesar Rp 29,88 triliun (termasuk pajak) atau Rp 26,92 triliun (tidak termasuk pajak).
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM atas dukungannya kepada Perseroan dengan memastikan pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan I 2024 di bulan September ini," ucap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Ditambahkan Nicke, sebelumnya pemerintah juga telah secara berkala membayarkan dana kompensasi BBM kepada Pertamina.
Seperti pada bulan Mei 2024 lalu, pemerintah telah menyelesaikan pembayaran DK HJE untuk periode Triwulan IV 2023 sebesar Rp 43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp 39,20 triliun (tidak termasuk pajak).
Dukungan pemerintah terhadap Pertamina ini sangat berperan dalam mempertahankan kemampuan keuangan Pertamina untuk menjaga keberlangsungan dan kelancaran distribusi BBM, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses energi yang terjangkau serta tepat sasaran.
“Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, mendukung upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berupa penyediaan BBM Bersubsidi. Oleh karena itu Pertamina mengajak masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak serta mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan,” kata Nicke.
Nicke juga menyampaikan, Penggunaan BBM dan LPG secara bijak serta penyaluran yang tepat sasaran akan sangat membantu Pemerintah dalam mengelola devisa dan anggaran negara.
“Kami juga terus mendorong agar masyarakat pengguna Pertalite, khususnya saat ini untuk pengemudi roda empat, agar bisa segera melakukan pendaftaran sebagai penerima BBM bersubsidi,” kata Nicke.
Upaya pengintegrasian teknologi informasi (QR Code Pertalite) akan bermanfaat untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real-time dan memastikan produk bersubsidi dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerima. Berdasarkan catatan, hingga 2 September 2024, sebanyak 4.122.358 nopol kendaraan bermotor telah terverifikasi dan bertransaksi di SPBU menggunakan QR Code.
Pada tahap pertama, pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.
Selain program pembelian Pertalite melalui QR Code, Pertamina juga terus melakukan upaya digitalisasi di rantai distribusi BBM dan LPG untuk mendukung subsidi BBM yang tepat sasaran. Beberapa upaya yang terus dilakukan seperti melalui penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi SPBU, pengembangan alert system yang langsung termonitor di command center Pertamina, serta peningkatan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
.(*/syam)