Perusahaan Karoseri Banyak Melakukan Pelanggaran
Kamis, 30 Agustus 2018, 13:49 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, banyak ditemukan perusahaan karoseri yang tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) atau memproduksi karoseri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirjen Budi menegaskan, seluruh pengusaha karoseri wajib mematuhi regulasi terkait rancang bangun. Akibat tidak memiliki SKRB, banyak kendaraan yang Over Dimensi Over Loading.
Sebelumnya, penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35 juta, atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kementerian Perhubungan mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp 9-10 juta.
Kalau penerbitan SKRB terlalu mahal, saat ini sedang diusulkan penurunan biaya, sehingga seluruh pengusaha kariseri wajib memilikinya.
"Dengan penurunan PNBP tersebut, industri karoseri nasional dapat bergairah lagi, dan mampu bersaing dengan industri karoseri dari luar," kata Dirjen Budi saat membuka kegiatan Rapat Pimpinan ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia) di Magelang (29/8/2019).
Menurutnya industri karoseri Indonesia saat ini sudah bagus, terbukti pesanan juga datang dari luar negeri yaitu Fiji dan Bangladesh. Hal ini diketahuinya saat melakukan kunjungan ke salah satu pabrik karoseri di Jawa Tengah.
"Jadi kalau selama ini pelanggaran terhadap over dimensi terkesan aman dan dibiarkan, maka jangan kaget kedepan akan ditindak, seperti diatur dalam Pasal 277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp 24 juta" tegasnya. (Ismadi/Syam S)