Perusahaan Penyedia Aplikasi, Kenapa Harus Kebakaran Jenggot ...... ?
Sabtu, 18 Maret 2017, 11:17 WIB
Catatan Ringan Revisi PM 32/2016
Bisnisnews.id-Perusahaan penyedia aplikasi untuk transportasi online (grab,uber,go-jek) kebakaran jenggot menyikapi putusan revisi peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Online) oleh Ditjen Perhubungan Darat. Regulasi itu fokusnya melindungi konsumen dan pelaku usahanya atau mitra pengemudi dari perusahaan penyedia aplikasi.
Padahal, sejak awal kehadiran angkutan umum alternatif ini, penertiban yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bukan perusahaan aplikasi tapi armadanya, yang merupakan mitra bisnis atau mitra pengemudi dari perusahaan penyedia aplikasi.
Sampai saat ini, belum ada peraturan tentang angkutan umum (penumpang) yang dibuat pemerintah untuk membatasi investasi masyarakat di dalamnya. Yang dilakukan pemerintah hanyalah, perlindungan masyarakat pengguna jasa dan pelaku usahanya. Termasuk di dalamnya perusahaan berbadan hukum, uji berkala, tarif dan kuota.
Itu adalah bagian yang sangat lumrah dan umum, bukan sesuatu yang harus ditakuti pelaku usaha, . Terlebih yang tertibkan ini adalah armadanya atau perusahaan transportasi sebagai mitranya, bukan perusahaan penyedia aplikasi.
Hasil revisi yang siap diketok palu pada awal bulan nanti meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
Ketentuan dalam revisi PM.32/2016 itu berlaku untuk semua, bukan untuk kepentingan pelaku usaha tertentu.Jangan pula dikatakan kalau tidak menggunakan aplikasi online, penyediaan transportasi masyarakat oleh pemerintah menjadi mundur. Ini adalah pandangan salah seperti dilontarkan dalam pernyataan bersama yang disampaikan Grab, Uber dan Go-Jek.
Sekarang kembali pada regulator, sebagai wasit yang telah mengeluarkan aturan, harus bersikap tegas, mengayomi dan jangan mundur. Karena aturan atau hukum adalah untuk dipatuhi bukan dilanggar. Disini kemampuan regulator diuji, apakah ada kepentingan politik sesaat di dalamnya ........ ? Artinya kalau sudah membuat peraturan dan ditetapkan, harus dijalankan dengan bebagai konsekwensinya agar tidak ada lagi implikasi sosial yang tidak pernah berkesudahan.
Berikut 11 poin revisi PM 32/2016 :
1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki pool disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.(Syamsuri Ari)
Baca Juga: PT OB Klaim 1,600 Anggotanya Telah Miliki Uji KIR