Pola Distribusi dan Pengaturan BBM Subsidi Perlu Ditata Ulang
Kamis, 22 Agustus 2019, 05:41 WIBBisnisNews.id -- APBN telah dikorbankan untuk membiayai subsidi yang tidak tepat sasaran. BBM subsidi justru lebih banyak dinikmati oleh kalangan mampu, termasuk sektor-sektor perkebunan, pertambangan dan industri yang seharusnya membeli solar sesuai harga keekonomian.
"Pemerintah perlu mengkaji ulang dan memperbaiki kebijakan dan peraturan yang terkait dengan penetapan harga dan subsidi BBM, yakni Perpres No.191/2014," kata pengamat energi dari IRESS Marwan Batubara di Jakarta, kemarin.
Perpres tersebut, lanjut dia, telah mengamanatkan untuk melakukan evaluasi harga BBM setiap 3 bulan, tapi evaluasi harga tersebut tidak dilakukan.
Sementara, Ibnu Chouldum SVP Marketing Retail PT Pertamina mengatakan "Penyaluran BBM PSO perlu dilakukan dengan tepat sasaran, yaitu kepada konsumen pengguna yang berhak sesuai regulasi yang berlaku (Perpres No. 191 Tahun 2014)."
Selanjutnya, kata Ibnu, masyarakat yang mampu perlu didorong untuk menggunakan BBM Non Subsidi. Dengan begitu, beban subsidi pemerintah akan berkurang.
"Sangat penting untuk secara konsisten mereview harga jual eceran BBM PSO setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2018 (Perubahan atas Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak)," usul Ibnu lagi.
Besaran subsidi, menurut Ibnu, sebaiknya juga ditentukan berdasarkan persentase atau subsidi mengambang. "Jika harga BBM naik maka subsidi ikut naik, dan sebaliknya jika harga BBM turun, subsidi juga ikut turun," tandas Ibnu.(helmi)