Priok Terancam Lumpuh, Ribuan Pekerja JICT Akan Mogok Kerja
Senin, 08 Mei 2017, 21:48 WIBBisnisnews.id-Pelayanan bongkar-muat di pelabuhan utama Tanjung Priok terancam lumpuh, menyusul aksi mogok puluhan ribu pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Tindakan industrial yang mendapat dukungan penuh 10 ribu buruh pelabuhan dari Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) akan dilaksanakan pada 15-20 Mei 2017, karena pemegang saham tetap memaksakan untuk memperpanjang
kontrak dengan Hutchison Port Indonesia (HPI).
Sekretaris Jendral
Federasi Pekerja Pelabuhan Nova Sofyan Hakim dalam keterangan tertulisnya Senin (8/5/2017) menegaskan, pekerja mengutuk kesewenangan pemegang saham JICT yang memaksakan perpanjangan kontrak walau banyak kejanggalan.
Padahal, hasil investigasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II, menyatakan perpanjangan JICT harus batal, karena banyak kejanggalan.
Hal ini diperkuat hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK, no. 48/Auditama VII/PDTT/12/2015, bahwa perpanjangan JICT dilaksanakan tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan.
Menurut laporan BPK, negara juga dirugikan 50 juta dollar AS (Rp 650 miliar) akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison. Selain itu saham Pelindo II belum mayoritas (51%) sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak JICT.
Hutchison pun diuntungkan dengan membeli murah JICT (215 juta dollar AS) dan Koja (50 juta dollar AS tanpa valuasi) yang notabene memiliki marketshare 70 persen di Tanjung Priok.
Padahal Pelabuhan Priok adalah captive market dan 90 persen barang masuk Indonesia untuk dipakai di dalam negeri. Jadi tidak ada pengaruhnya pasar di Priok dengan keberadaan Hutchison.
Perpanjangan JICT terbukti tidak ada nilai tambah bagi negara, Pelindo II dan pekerja yang terdiri dari 100% anak bangsa. Terbukti Hutchison membayar uang sewa perpanjangan kontrak lewat pendapatan perusahaan dan memotong hak karyawan bukannya dari kantong Hutchison sebagai investor.
Pekerja JICT tidak anti investasi asing namun jika perpanjangan kontrak yang cacat hukum ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk penegakan hukum terhadap investasi di Indonesia.
Jika tidak diperpanjang dengan Hutchison, Pelindo II memperoleh pendapatan lebih dari JICT yang dapat digunakan untuk merelaksasi keuangan perseroan
Namun apabila tetap diperpanjang, sebaiknya saham asing dibatasi dengan proses valuasi dan lelang yang transparan. Contoh Pelabuhan Tanjung Pelepas, Malaysia (Saham Maersk Line dibatasi hanya 30%) dan West Port, Malaysia (Saham Hutchison dibatasi hanya 30%).
Terkait rencana aksi mogok kerja, Direktur Operasi dan Pengembangan Informasi Tehnologi PT.Pelindo II, Prasetiadi berhrap aksi itu tidak di wujudkan. Sebab pihak manajemen lebih mengutamakan proses mediasi.
Kendatu deminian, manajemen telah menyiapkan antisipasi bila aksi itu benar-benar direakisasikan oekerja JICT."Sampai saat ini masih dilakukan mediasi, dan kita inginkan jangan sampai ada aksi mogok," jelasnya. (Syam S)