Privasi Menyempit, Google Harus Serahkan Data Asing
Minggu, 05 Februari 2017, 21:04 WIBBisnisnews.id - Pengadilan AS menjamin pergerakan Pemerintah dan memaksa Google mematuhi surat perintah penggeledahan, demikian putusan Hakim AS
Hakim AS, Thomas Rueter, di Philadelphia, memerintahkan Google untuk menyerahkan surat elektronik yang disimpan di server luar negeri, jika Biro Investigasi Federal (FBI) mengeluarkan surat perintah penggeledahan.
Seperti yang termuat di Washington Post, pada bulan Agustus 2016, Google diperintahkan untuk mematuhi 2 surat perintah penggeledahan dari FBI terkait dengan dua investigasi kriminal, namun yang diserahkan hanya data yang tersimpan di server AS. Pemerintah kemudian mengajukan mosi untuk memaksa Google menyerahkan sisa informasi.
Google menyinggung putusan Pengadilan AS terkait preseden Microsoft, di mana mereka hanya menyerahkan data yang disimpan di AS saja. Dalam sebuah pernyataan Google mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Dalam kasus Google, Hakim menemukan bahwa Google memproses penyimpanan data asing dengan cara yang sulit sehingga mustahil bagi AS untuk meminta bantuan hukum dari negara asing.
Sebenarnya, Google telah dengan sengaja membuat data mudah diakses dari Amerika Serikat, yang diambil dari California dan diserahkan kepada pemerintah AS.
Menurut Google, surat perintah penggeledahan, jika diberikan, akan dapat memberikan pemerintah akses ke konten email. Sedangkan panggilan dan perintah pengadilan hanya memungkinkan akses ke informasi non-konten, seperti nomor pembuatan akun, nomor telepon, atau alamat IP. (marloft)