Pro Pemerintah Unggul Tipis, Oposisi Menggugat Kecurangan
Rabu, 19 April 2017, 02:51 WIBBisnisnews.id - Sejarah kehidupan bernegara Turki memasuki babak baru. Kubu pendukung Presiden Recep Tayyip Erdogan menang tipis dalam referendum. Dengan hasil ini maka terjadi perubahan konstitusi yang memberi kekuasaan lebih besar kepada Presiden Erdogan.
Dalam referendum yang berlangsung Minggu hingga Senin (17/4/2017) WIB, pemberi suara "Ya" untuk perubahan konstitusi mencapai 51,7 persen setelah 95 persen suara dihitung. Seperti dilaporkan kantor berita Anadolu, pemberi suara "Ya" unggul tipis pada tahap-tahap terakhir penghitungan suara yang berlangsung ketat.
Namun kubu pro Erdogan kalah tiga kota terbesar Turki dan daerah-daerah Kurdi. Di tiga kota terbesar Turki --Istanbul, Izmir dan ibu kota Ankara-- kubu pemberi suara "Tidak" unggul tipis.
Partai oposisi terbesar Turki, Partai Republik Rakyat (CHP), menuntut penghitungan ulang 60 persen suara. Wakil ketua partai itu, Erdal Aksunger, seperti dikutip Reuters menyatakan, aksi-aksi tidak sah telah terjadi sehingga menguntungkan kubu pemerintah dalam referendum itu.
Komisi pemilihan umum Turki menyatakan akan menghitung ulang surat suara yang tidak distempel para petugasnya jika terbukti ada kecurangan. Muncul banyak keluhan bahwa para petuhas komisi pemilu di TPS-TPS tidak mencap surat suara masuk.
Sementara itu Erdogan memberi selamat kepada perdana menteri dan pemimpin partai nasionalis menyusul hasil referendum konstitusi Turki yang disebutnya bebas dari kecurangan. Erdogan berterima kasih kepada Perdana Menteri Binali Yildirim atas aspirasi rakyat Turki dalam referendum itu.
Perubahan konstitusi akan menghapus sistem demokrasi parlementer Turki menjadi sistem presidensial yang membuat presiden menjadi lebih berkuasa. Hasil ini membuat Erdogan akan terus bertahan pada posisinya paling tidak sampai 2029. Perubahan konstitusi ini adalah perubahan paling radikal dalam sistem politik Turki dalam sejarah modern negara ini. (Gungde Ariwangsa)