Putusan MK, Anies Berpeluang Maju, Partai Yang Tak Punya Kursi Pun Bisa Ajukan Calon
Selasa, 20 Agustus 2024, 18:04 WIB
BISNISNEWS.id - Tiket Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, nyaris ludes diborong Ridwan Kamil yang diusung KIM Plus, berimbas pada batalnya Anies maju sebagai bakal calon, karena PKS dan Nasdem yang sebelumnya sudah menyatakan dukungannya kepada Anies bergeser ke KIM mendukung mantan Gubernur Jawa Barat yang diusung Golkar.
Arus bawah pendukung Anies mengarahkan, PDIP mengusung Anies yang dipasangkan dengan kader partai berlambang banteng moncong putih, Rano Karno alias si Doel. Sayangnya, PDIP juga tidak bisa mengusung sendiri, karena perolehan kursi di DPRD kurang, dan harus berpartner dengan partai lain, misalnya dengan PKB.
Lagi-lagi, PKB juga memilih gabung ke KIM, yang mendukung Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Dengan kondisi seperti itu, Anies sulit maju kecuali dengan jalur independen.
Namun ada kabar gembira, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 20 Agustus 2024, atas perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora
Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Keputusan MK itu bukan saja sinyal tapi terbukanya pintu gerbang demokrasi yang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan calon meskipun partainya tidak mendapatkan kursi di DPRD.
Seperti disebutkan dalam putusan, dimana MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, jika norma pada pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.
Dijelaskan, tidak ada lagi pijakan dimana pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ucapnya.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
(*/syam)