Ratusan Izin Badan Usaha Pelabuhan Terancam Sanksi Pembekuan
Senin, 19 Maret 2018, 07:32 WIBBisnisnews.id - Ratusan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang belum melakukan konsesi pengusahaan pelabuhan selama tiga tahun sejak terbitnya PM 51/2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, izinnya langsung dicabut dan tidak berlaku.
Peringatan pencabutan izin BUP itu sendiri tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Laut No.PP.001/1/4/DTPL-18 perihal evaluasi izin usaha sebagai BUP. Disebutkan, seluruh badan usaha yang telah mengantongi izin BUP wajib membuat laporan kegiatannya selama tiga tahun sampai 24 Februari 2018.
Ketua Umum DPP Assosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa mengatakan, sesuai surat Dirjen Perhubungan Laut bila sampai waktu yang telah ditentukan para pemegang izin BUP belum juga melaporkan kegiatannya, dengan sendirinya izin tidak berlaku lagi.
PM 51/2015 mulai berlaku 24 Februari. Artinya, kalau pemegang BUP yang jumlahanya mencapai 223 badan usaha di luar Pelindo, tidak melakukan konsesi pengusahaan, seperti yang diwajibkan, dengan sendirinya izin BUP-nya tidak berlaku.
Konsesi pengusahaa pelabuhan itu dapat dilakukan dengan operator pelabuhan, seperti Pelindo I - IV atau pemerintah melalui skema public-private partnerships (PPP).
Sekarang ini, tutur Aulia, Anggota ABUPI yang jumlahnya sekitar 40 Badan Usaha pemegang BUP selamat dari sanksi pencabutan izin. Karena, telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Anggota kami sudah melakukan penyesuaian dan konsesi pengusahaan. Memang masih banyak yang belum melakukan konsesi tapi telah mengusahakan kegiatan kepelabuhanan dan kegiatannya itu dilaporkan kepada regulator," tutur Aulia, Minggu (18/3/2018) dalam menyikapi surat Dirjen Perhububgan Laut terkait batas waktu laporan kegiatan bagi pemegang izin BUP.
"Jauh sebelum keluarnya surat Dirjen Perhubungan Laut kami selalu mengingatkan para pelaku usaha pemegang izin BUP untuk segera melakukan konsesi kegiatan atau kegiatan kepelabuhanan lainnya. Tapi tidak didengar, dan ketika muncul surat Dirjen Perhubungan Laut dan sanksi pencabutan mereka baru teriak," tegas Aulia.
Diakui, banyak badan usaha BUP meminta ABUPI untuk melakukan pembatalan batas waktu laporan. Hal itu, ungkap Aulia tidak mungkin dilakukan. Kewajiban konsesi bagi pemegang BUP dan laporan kegiatan tidak bisa dicabut, tapi harus dilaksanakan.
" Ada sejumlah perusahaan pemegang BUP meminta ABUPI memperjuangkan agar peraturan peraturan dibatalkan. Tidak mungkin kami melakukan itu, karena yang mengeluarkan peraturan adalah Ditjen Perhubungan Laut, " tutur Aulia.
Wakil Ketua I ABUPI bidang Organisasi, David Rahadian menambahkan, sebagai tanggungjawab organisasi, jauh sebelumnya telah mengingatkan para pemegang BUP untuk segera melakukan konsesi pengusahaan kepelabuhanan, agar tidak terkena sanksi pencabutan.
Para pemegang izin BUP bahkan disarankan, kalau tidak memiliki kecukupan modal untuk melakukan konsesi pengusahaan, bisa melakukan kegiatan lain yang terkait dengan kepelabuhanan.
"Prioritasnya pasti anggota ABUPI, badan usaha di luar anggota tetap kami beri tahu. Tapi khusus anggota kami selalu memberikan bimbingan dan arahan, karena sesuai regulasi yang ada, pengusahaan pelabuhan banyak dan bisa dilakukan satu saja sudah bisa menggugurkan pembekuan asal membuat laporan," jelasnya.
Pada sisi lain Aulia menjelaskan, adanya keraguan para badan usaha pemegang BUP untuk melakukan konsesi pengusahaan. Selain padat modal, aset yang dimiliki akan diserahkan kepada pemerintah setelah habis masa konsesi.
"Lahan harus milik sendiri, mempunyai SDM yang telah memiliki sertifikasi kepelabuhanan. Membangun infrastruktur, tapi setelah habis masa konsesi diserahkan ke pemerintah. Tidak semua swasta berani melakukan ini," jelasnya. (Syam S)