Setya Novanto, Ade Komarudin Dan Anas Urbaningrum Dipanggil Pengadilan PN Tipikor
Kamis, 06 April 2017, 11:22 WIBBisnisnews.id - Sidang lanjutan kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (6/4/2017), akan mendapat sorotan lebih. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Setnov - demikian panggilan Setya Novanto, sidang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu akan menghadirkan nama sejumlah saksi yang diduga terkait dengan masalah tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan nama beken Anas Urbaningrum dan Ade Komarudin
Kepastian nama-nama saksi sidang e-KTP diungkap Humas PN Tipikor Jakarta, Yohannes Priyana. Mereka antara lain; Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila.
Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dalam sidang itu akan dihadirkan sembilan orang saksi yang terdiri dari anggota atau mantan anggota DPR RI, pihak swasta dan satu diantaranya PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
"Persidangan lanjutan rencananya menghadirkan sembilan saksi. Terdiri dari empat anggota atau mantan anggota DPR RI, empat pihak swasta, dan satu PNS Kementerian Dalam Negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (5/4).
BACA JUGA :
KPK Periksa Elza Syarif Sebagai Saksi Untuk Tersangka Andi Agustinus
Garong Proyek E-KTP, Jaksa Akan Panggil Paksa Saksi Yang Membangkang
Baca Juga
Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan dua terkdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto disebut bersama-sama melakukan korupsi saat menjadi Ketua Fraksi Golkar di DPR RI. Perbuatan Novanto diawali dengan cara mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu. Salah satunya adalah menyetujui anggaran tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh anggota DPR Komisi II Tegus Juwarno dan Taufik Efendi bahwa dalam proses anggaran e-KTP ketua Fraksi ikut berandil. Nah, saat itu Novanto adalah ketua Fraksi Golkar di DPR.
Masih dalam dakwaan, di Hotel Gran Melia Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Narogong dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. (Gungde Ariwangsa)