Sidang Korupsi e-KTP Hadirkan Adik Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Kamis, 18 Mei 2017, 14:06 WIB
Bisnisnews.id - Sidang lanjutan kasus korupsi berjamaah proyek pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, menghadirkan tujuh orang saksi untuk tersangka Andi Agustinus.
Para tersangka yang diperiksa itu ialah Azmin Aulia yang merupakan adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Khusus Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura, keterangan oleh saksi diberikan dengan penjelasan jarak jauh atau telekonferensi.
Baca Juga
Selain itu juga diperiksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009 Nurhadi Putra, PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Dwi Puspita Rini, dan mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersana Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Indri Mardiani.
Saksi lainnya yang juga diperiksa ialah, pegawai PT Sucofindo, Nadjamudin Abror dan Yan Yan Rundiyantini dan Vice President Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman.
Sebelumnya, dalam dakwaan perkara e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
BACA JUGA
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP Hadirkan Tujuh Saksi
Selain itu juga terdapat empat anggota konsorsium pada proyek pengadaan paket e-KTP, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industry, dan PT Quadra Solution.
Dalam dakwaan juga disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta.
dalam dakwaan disebutkan, proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati dan melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
KPK telah menetapkan Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengakuan Paulus Bertemu Setya Novanto
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos yang kini berada di Singapura, dalam keteranannya melalui telekonferensi mengatakan, awal mula perkenalannya dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar.
Paulus mengaku pertemuan itu terjadi di rumah pribadi milik Setnov, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Kala itu dia dikenalkan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong
"Jadi saya diminta saudara Andi Agustinus untuk bersama-sama bertemu bapak Setya Novanto. Saya berpikir, Andi ingin menyombongkan diri bahwa dia kenal Setnov. Saya diberi alamat, bertemu langsung, saya tidak ingat persis, tapi di Jalan Wijaya nomor 13 atau berapa saya tidak ingat,"jelas paulus.
Dijelaskan, saat itu dirinya tiba lebih awal di kediaman Setnov. Selang beberapa waktu, datang Andi. Andi beralasan terjebak macet dalam perjalanan.
"Saya datang dulu, Andi Agustinus terjebak macet, akhirnya Andi beri tahu saya, masuk dulu sebab sudah waktunya bertemu. Setelah saya masuk, melihat satpam, masuk ke dalam, wah malam sudah banyak orang, banyak orang di sana," jelas Paulus.
Ketika bertemua dengan Setya Novanto, dirinya memperkenalkan diri diri sebagai Dirut PT Sandipala Arthaputra. Pertemuannya dengan Setnov ditemani Andi Narogong, dijelaskan Paulus, untuk membicarakan hal-hal terkait tanggungjawabnya dalam pembuatan e-KTP.
"Memperkenalkan diri, menjelaskan tanggungjawab, dan terputus, pertemuan saya masuk lift, dia keluar. Saya melihat, Andi ingin menunjukkan pada saya bahwa Andi adalah orang dekat Setnov," jelas paulus.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dia juga diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP. Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi menyebut Andi sebagai orang dekat Setya Novanto.(Adhitio)