Soal Bebas ODOL, Pelaku Usaha Nilai Pemerintah Mencla-mencle
Jumat, 28 Februari 2020, 16:50 WIBBisnisNews. Id-Pengusaha Truck Indonesia (APTRINDO) ingatkan pemerinta konsisten dalam menerapkan pemberantasan armada bebas pelanggaran ukuran dan tonase truk (over dimension over load, ODOL) di jalan raya.
Ketua APTRINDO, Gemilang Tarigan menjelaskan, sikap tegas pemerintah tersebut sangat diperlukan agar tidak ada lagi kambing hitam yang diarahkan kepada pengusaha truk setiap kali terjadi kerusakan jalan maupun kecelakaan.
"Kami maunya, pemerintah tegas , kalau memang bebas ODOL, ya lakukan dan jangan ragu-ragu. Kami juga mau tertib, dan kami tidak mau terus menerus disalahkan," kata Tarigan, Jumat (28/2/2020) di Jakarta.
Baca Juga
HASIL RAKERNAS
Aptrindo Putuskan Mogok Nasional Menolak Odol, BBM Subsidi dan Sertikat Halal, Angkutan Barang Lumpuh
TRUCKING
Aptrindo Teriak, Keseriusan Pemerintah Terhadap Distribusi Logistik Dipertanyakan
LOGISTIK MEMANAS
Pengusaha Trucking Ingatkan Pemerintah Soal Ketersediaan BBM, Aptrindo: Kami Masih Sabar
Menurutnya, soal bebas ODOL ini telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) nomor 60/2019 tentang Penyelennggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.
" Ketika kami sudah mau tertib, pemerntahnya tidak kompak alias mencla-mencle," tegasnya.
Penundaan kendaraan bebas ODOL di jalan raya dari sebelumnya disepakati Kementerian Perhubungan tahun 2021 menjadi 2023 ini juga ditengarai , akan menambah panjang tingginya biaya logistik nasional dan terus menjamurnya pungutan liar (Pungli) di jalan raya.
Tingginya biaya logistik ini, lanjut Tarigan juga menjadi penyebab, rendahnya daya saing. " Dengan masih brlakunya ODOL, apakah kita senang ? Karena ini juga yang menyebabkan kita terus terpuruk," jelasnya.
Ketua Kompartemen Angkutan Lintas Daerah DPP APTRINDO Nur Rochman menambahkan, kalau antar instansi pemerintah saja tidak kompak, jangan harap penerapan bebas ODOL di jalan raya bisa terealisasi.
Padahal, kata Nur Rochman, secara infrastruktur telah disiapkan, berupa jembatan timbang yang dikembangkan
dengan sistem wave in motion (WIM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Sistem ini, lanjut Nur Rochman sudah bisa dikembangkan di jalan-jalan non tol (koneksi) dan diterapkan sesuai rencana, tidak harus dilakukan penunadaan.
Melaui sistem ini juga bisa dikembangkan ke lintas moda, sehingga harapan menurunkan biaya logistk dan mendorong peningkatan daya beli serta peningkatan daya saing bisa terwujud.
Selain menjadi efisien, amanat Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang oleh Pemerintah Daerah, Swasta dan Pemerintah Pusat akan terealisasi. (Ari)