Soal Indonesia Airlines, Ditjen Hubud Seperti Kena Sentil, Akhirnya Buka Suara
Minggu, 23 Maret 2025, 10:35 WIB
BISNISNEWS.id - Masih seputar maskapai baru, yakni Indonesia Airlines, yang ramai di media massa dan media sosial yang dikhabarkan mengurus dan mendaftarkan perusahaannya di negeri tetangga, Singapura, artinya maskapai itu berbendera Singapura, meskioun menggunakan nama Indonesia
Namun pemerintah Indonesia, melalui Ditjen Perhububgan Udara Kementerian Perhubungan seperti gusar dikritisi netizen. Pasalnya, si pemilik modal Indonesia Airlines adalah WNI asal Aceh, bukan investasi di Indonesia tapi di Singapura.
Ini seperti menampar wajah para pejabat di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan secara tidak langsung, seakan dikatakan, direktorat ini sedang tidak baik-baik saja.
Pihak Indonesia Airlines juga sepertinya telah memberi sinyal, perlunya intropeksi diri dan tidak perlu banyak komentar.
Namun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap bersuara, dalam keterangan resminya pada 23 Maret 2025 menjelaskan, hingga saat ini, Ditjen Hubud belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines, baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia
Keterangan ini disampaikan, sebagai jawaban atas beredarnya informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku. Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” katanya.
Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” ucap Lukman.
Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.
“Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Lukman. (Syam)