Tarif Batas Atas Penerbangan Yang Baru Diumumkan Pekan Ini
Senin, 06 Mei 2019, 15:13 WIBBisnisnews.id - Memasuki musim padat penumpang mudik lebaran 2019, maskapai penerbangan nasional diingatkan untuk tidak menjual tiket pesawat diluar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan baru tarif batas atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi segera diumumkan. Pastinya, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menguntungkan semua pihak.
"Saya diberi waktu satu pekan menerapkan tarif batas atas kelas ekonomi yang baru ," tutur Menhub Budi, Senin (6/5/2019) usai Rapat Koordinasi terkait harga tiket pesawat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri BUMN di Jakarta.
Ketentuan tarif ini, didasarkan pada kepentingan dua pihak, terutama daya beli masyarakat. Kendati demikian, pemerintah tetap memperhatikan pihak maskapai, karena kalau maskapai terus merugi dan bangkrut yang susah masyarakat juga.
Regulasi terkait tarif batas atas ini merupakan amanat Undang-Undang. Dimana menyebutkan, Kementerian Perhubungan dapat menentukan TBA dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan, tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
"Dalam regulasi tarif batas atas yag baru ini, tentu sudah juga mempertimbangkan kepentinngan pihak maskapai," tutur Menhub Budi.
Karenanya dia berharap, penerapan tarif batas atas yang baru nantinya, tidak mengganggu perkembangan industri penerbangan.
Ditanya soal keluhan masyarakat soal masih tingginya tiket pesawat, Menhub Budi menjelaskan, tidak ada pelanggaran. Semua masih pada batas wajar sesuai regulasi yang ada. Misalnya tarif Garuda Indonesia, tertinggi sebelum tarif saat ini paling-paling 60 sampai dengan 70 persen dari tarif batas atas.
Tarif penerbangan kalau dijual terlalu tinggi juga tidak dibeli masyarakat. Artinya, masih ada batas normal.
Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengharapkan ada upaya menurunkan tarif angkutan udara yang sudah memberikan kontribusi kepada laju inflasi nasional sejak November 2018.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tarif angkutan udara memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,03 persen pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan di April 2018. (Jam)