Tarif Penerbangan Sudah Dilakukan, Ini Kata Sekjen Kemenhub
Jumat, 12 Juli 2019, 17:16 WIBBisnisnews.id -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dr.Ir. Djoko Sasono memberikan penjelasan terkait kebijakan penurunan harga tiket penerbangan murah/ LCC mulai Kamis (11/7/2019) kemarin. Kebijakan ini sudah dilaksanakan dan pada hari pertama, Kemenhub pun mengklaim sudah sesuai dengan harapan.
"Kita sudah melaksanakan satu hari kemarin untuk penerapan kesepakatan untuk pemberlakuan pada pesawat LCC dan sampai hari ini memang kita melihat bahwa ini ada satu pergeseran, ada satu perubahan. Tentunya keberhasilan pada hari kemarin itu terkait dengan masalah sosialisasi," kata Sekjen Kemenhub Djoko Sasono dalam perbincangan dengan pers dan makin siang bersama di Kemenhub, Jakarta (12/7/2019).
Menurutnya, pihak Kemenhub melihat untuk ke depannya, karena baru satu hari, mungkin besok Sabtu kita lihat kembali. "Apakah ada hal-hal baru yang kami juga perlu jadikan pertimbangan, yang akhirnya nanti pada evaluasi yang kita perlukan nantinya bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya
Mamun begitu, dia menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi terkait aplikasikan kesepakatan para pihak di Kantor Menko Perekonomian pekan lalu. Memang sudah menjadi bagian dari tahap pelaksanaan kebijakan ini. Paling tidak selama dua hari terakhir ini.
Yang terjadi terkait kebijakan penurunan tarif LCC ini, menurut Djoo addakah mengurangi keuntungan para pihak. Demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, mereka dmiminta mengurangi besaran keuntungannya. Jadi bukan merugikan maskapai dan para mitra kerjanya.
"Kalau tiket penerbangan mahal, rakyat tak mampu membeli, maka resikonya maskapai colaps. Jika itu yang terjadi, bukan hanya pihak maskapai yang rugi, tapi juga AP, AirNav, dan sektor pendukung lainnya," kilah Djoko.
Jadi, menurut dia, dalam kesepatan bersama di Menko Perekonomian kemarin adalah kesepakatan untuk mengurangi keuntungan para pihak. "Kalau biasanya menerima pendapatan full/ 100% maka dengan kebijakan ini mereka akan menerima 75-80% dari pendapatan semula," terang Djoko.
Evaluasi Efektifitas Kebijakan
Langkah awal yang akan dikerjakan terkait evaluasi, menurut Djoko, adalah menilai efektivitas dari kesepakatan yang sudah dijanjikan para pihak. "Ini sebenarnya kearifan daripada masing-masing pihak yang terkait, baik itu maskapai, operator bandara, airnav, dan juga Pertamina," papar alumni ITB itu.
Djoko mengaku enggan merumuskan aturan baru mengenai LCC. Menurutnya, para pihak sudah beritikad baik sehingga Kemenhub merasa tidak perlu terlalu banyak mengatur.
"Kita sangat mengapresiasi hal ini. Pemerintah pun juga sharing di sana untuk memberikan insentif fiskal terkait dengan beberapa hal, terkait dengan nanti kontribusinya terhadap masalah biaya," tegas Djoko(helmi)