Tarik Ulur Regulasi IMO soal Tarif VGM di Terminal Peti Kemas Ekspor
Minggu, 05 Juni 2016, 21:45 WIBBisnisNews.Id--PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan
TPK Koja siap menerapkan Verification Gross Mass (VGM) pada 1 Juli 2016
mendatang, menyusul diselesaikannya pembangunan 20 pintu masuk otomatis
atau auto gate sistem (AGS) dengan investasi senilai 100 juta dollar
AS.
AGS yang terkoneksi dengan sistem layanan perbankan tersebut, menurut
Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, sudah disesuaikan dengan
ketentuan Internasional Mariteme Organization (IMO) 3624 VGM Safety of
Life at Sea (SOLAS) 74, yang diwajibkan pada seluruh pelabuhan di dunia.
Di kedua terminal itu setiap harinya melayani 12 ribu truk pembawa
kontainer tujuan ekspor dengan kecepatan layanan AGS rata-rata 10-15 per
unit truk.
Disebutkan 20 unit AGS yang telah lolos ujicoba pada Jumat (27/5) itu
menjadi pendorong utama percepatan layanan arus barang tujuan ekspor
sekaligus menurunkan dwelling time dari 4,7 hari menjadi 2,5 hari,
sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.
"Inovasi yang kami lakukan dengan mengadopsi teknologi terkini, tentunya
akan mendorong peningkatan pelayanan arus barang, terutama soal
penekanan penurunan dwelling time hingga 2,5 hari, sesuai keinginan
Presiden Jokowi,"kata Riza Erivan, Senin (30/5).
Kedua pengelola terminal peti kemas di pelabuhan utama Tanjung Priok
tersebut menjanjikan pelayanan yang jauh lebih baik kepada para pengguna
jasa pelabuhan.
"Inovasi yang kami lakukan dengan mengadopsi teknologi terkini, tentunya
akan mendorong peningkatan pelayanan arus barang, terutama soal
penekanan penurunan dwelling time hingga 2,5 hari, sesuai keinginan
Presiden Jokowi,"kata Riza Erivan, Senin (30/5).
Inovasi layanan dan pengembangan infrastruktur ini, merupakan bagian
dari komitmen pengelola terminal peti kemas (JICT dan TPK Koja) untuk
meningkatkan dan percepatan layanan truk pengangkut barang ekspor dan
impor. "Nilai investasi yang keluarkan itu bukan hanya untuk bangun gate
tapi juga fasilitas parkir untuk manuver truk yang keluar masuk
terminal, dan seluruh truk yang melewati gate tersebut terdata secara
otomatis berat barang yang dibawa dalam kontainer serta terkoneksi
langsung dengan jaringan perbankann yaitu Bank Mandiri,"jelasnya.
Pada sisi lain Riza mengatakan, meskipun iklim perdagangan internasional
sedang menurun, perseroan terus melakukan terobosan layanan berbasis
teknologi. Karena itu, pada 2016 ini, JICT hanya menargetkan
produktivitas bongkar muat dengan volume 2,3 juta atau 2,4 juta twenty
foot equivalent units (TEUs). Diprediksi, iklim baru akan kembali normal
pada 2017 mendatang
General Manager TPK Koja Agus Hendryanto menambahkan, AGS JICT-Koja
merupakan komitmen kedua pengelola terminal peti kemas di Priok untuk
memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa pelabuhan.
TARIF TIMBANGAN
Ketentuan wajib timbang dengan sertifikasi VGS tersebut akan dikenakan
biaya, yang besarannya akan ditentukan setelah terbitnya surat keputusan
Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai payung hukum penerapan tarif.
Menurut Riza, biaya timbang untuk seluruh barang tujuan ekspor di kedua
terminal itu akan dibebankan kepada pemilik barang. "Besarannya nanti
akan dilihat payung hukumnya seperti apa, kami kan hanya menjalan
regulasi,"kata Riza.
Sampai saat ini Kemenhub masih menggodok Kepmen VGS sebagai payung hukum
bagi para operator terminal peti kemas ekspor melakukan implementasi
termasuk penentuan tarif. Besaran tarinya sendiri, nanti akan
disepakati dengan paera pemilik barang.
"Saya kira wajar ada biaya timbang, yang besarannya juga diharapkan tidak memberatkan pemilik barang,"kata Riza.
Ketua Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay M. Hasani menjelaskan,
ketentuan tarif timbang barang tuuan ekspor harus disepakati kedua velah
pihak dan tidak memberatkan. Sampai saat ini belum ada pembahasan soal
tarif timbang.
Tapi kalau pihak JICT sudah siap menerapkan wajib timbang untuk
kontainer ekspor agar tidak langsung menerapkan tarif. Karena sampai
saat ini, regulasi terkait wajib timbang sesuai ketentuan IMO, sedang
digodok dan belum diterbitkan.
Regulasi yang mengacu pada ketentuan IMO itu, kata Bay, fokusnya pada
keselamatan pelayaran, agar barang dalam peti kemas beratnya sesuai
dengan dokumen. Dengan demikian, memudahkan pihak pelayaran (kapal)
menempatkan kontainer di atas kapal.
"Nanti akan kami undang seluruh pelaku usaha termasuk pelayaran,"jelasnya.
Ketua DPC Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya,
C.Alleson mengatakan sistem pintu gerbang otomatis JICT-Koja sangat
membantu percepatan pengantaran barang ekspor dan impor. Selain itu,
karena terhubungan sistem penimbangan, akan membantu pelayaran dalam
penempatan kontainernya.
Hanya saja, dia berharap, penerapan VGS yang akan diberlakukan pada 1
Juli itu, tidak memberatkan pemilik barang. "Kalau bisa sih jangan ada
biaya lagi,"jelasnya.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang
Tarigan mengataman,pengusaha truk merespons positif pengoperasian 20
unit AGS JICT-Koja. "Apalagi ada fasilitas lapangan parkir untuk manuver
truk saat hendak masuk gate tersebut," ujarnya.
KESELAMATAN PELAYARAN
Sebelumnya, Kepala Kantor Utama Syahbandar Tanjung Priok, Sahatua P.
Simatupang menjelaskan, wajib timbang kontainer impor itu, tujuannya
menghindari kecelakaan pelayaran. Akurasi berat kontainer sangat
diperlukan untuk penyusunan kontainer di atas kapal.
"Peraturan itu sangat bagus untuk keselamatan pelayaran, karena banyak
kasus kecelakaan di kapal, kontainbe terbalik diatas kapal karena salah
menempatkan kontainer,"kata Sahatua..
Dikatakan, regulasi itu telah disampaikan kepada para pelaku usaha
melalui sejumlah assosiasi yang ada untuk diteruskan kepada para
anggotanya. "Ini berlaku di seluruh dunia, bukan hanya Indonesia,"kata
Sahatua.
Di Tanjung Priok sendiri kata Sahatua, selama ini kontainer sudah
ditimbang pemiliknya, namun akuerasinya diragukan. Karena saat naik
kapal dan masuk ke negara tujuan, beratnya berbeda dengan dokumen yang
ada.
Secara umum, para pemilik barang, perusahaan pelayaran maupun forwarder
sudah mengetahuinya. Namun,secara tehnis, perlu diatur mekanisme di
lapangan, mulai soal biaya penimbangan sampai perangkat dan siapa saja
instansi yang boleh melakukan penimbangan.
"Perangkatnya yang menyediakan operator terminal, saya sudah bicara
dengan pihak terminal. Soal biaya silahkan mereka atur di lapangan,"kata
Sahat.
Dia menegaskan, bila sampai waktu yang telah tetapkan seluruh kontainer
tujuan ekspor wajib mendapatkan registrasi VGM. Kontainer yang belum
mendapatkan registrasi dilarang naik kapal.
"Memang ada assosiasi menanyakan kegiatan penimbangan, tapi yang
memiliki alat itu adalah operator terminal. Kalau soal menimbang, siapa
saja juga bisa tapi yang memiliki akurasi dan bisa dipercaya adalah
termoinal,"kata Sahatua.
Diakui, selama ini kontainer sudah ditimbang, tapi akurasinya diragukan.
"Seringkali pelabuhan tujuan protes, data timbangan dengan isi berat
tidak sama,"kata dia. (sam)