Tata Ulang Pengguna BBM Solar Subsidi, Puskepi: Revisi Perpres No. 191/2014
Kamis, 25 Juli 2019, 16:16 WIBBisnisnews.id -- Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin (Jokowi-Amin) perlu menata ulang pengguna bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi khususnya untuk angkutan umum (plat kuning) dan kelopok lain yang berhak menerima. Subsidi negara buat BBM jenis solar dipastikan akan menguras kantong keuangan Pemerintah di APBN. Konsekuensinya, Pemerintah perlu segera merevisi Revisi Perpres 191/2014 sebagai sadar hukum kuota dan distriusi BBM jenis solar.
"Pada akhirnya, membuat Pemerintah terseok seok dalam membiayai pembangunan infrastruktur yang jadi program lanjutan bagi Pemerintahan Jokowi-Amin di periode 2019-2024. Oleh karenanya harus diatur dengan tegas, siapa pengguna BBM Solar subsidi, berapa kuotanya dan bagaimana distribusinya, agar tidak salah sasaran," kata Sofyano Zakaria, Pengamat Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
"Sebagaimana diberitakan banyak media, Kuota subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang telah ditetapkan Pemerintah sebesar 14,5 juta kiloliter (KL) pada tahun ini berpotensi akan membengkak, menyusul tingkat konsumsi masyarakat yang besar," kata Sofyano lagi.
Terhitung pada Kuartal I 2019 ini, lanjut dia, realisasi subsidi BBM solar telah menyentuh angka 5,07 juta kiloliter (KL). Artinya, subsidi solar telah memenuhi 35 persen realisasi dari Januari sampai April 2019. Dengan asumsi angka realisasi tetap, maka realisasi konsumsi BBM solar subsidi sampai akhir tahun akan melampaui kuota yang telah ditetapkan Pemerintah dan DPR.
Prediksi awal, kuota BBM solar subsidi sebesar 14,5 juta KL akan menlonjak menjadi 15,3 juta KL. "Jadi sampai akhir tahun diperkirakan melebihi kuota APBN 2019. Jika diperhatikan terus apa yang terjadi, (kuota solar akan terlampaui),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam paparannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019) saat itu.
"Untuk mengurangi beban Pemerintah terhadap subsidi solar, maka Pemerintah harus segera merevisi PerPres 191/2014 dan juga harus berani mengkoreksi harga jual solar subsidi yang digolongkan sebagai Jenis Bahan Bakar Tertentu," jelas Sofyano.
Terpilihnya kembali Joko Widodo sebagai Presiden untuk periode 2019-2024, menurut Sofyano, seharusnya bisa mengurangi beban subsidi BBM dan mengalihkannya kepada program lain yang jelas bermanfaat besar bagi orang banyak, lanjut Direktur Puskepi itu.
Revisi Perpres 191/2014 harus bisa menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang bisa menikmati solar subsidi hanyalah bagi kendaraan bermotor yang tidak sepenunya dijadikan alat bisnis bagi pengusaha pemilik kendaraan bermotor.
Sofyano secara tegas mengusulkan, bahwa hanya kendaraan angkutan barang plat kuning dengan maksimal 6 roda yang dinyatakan berhak atas solar subsidi. Dan, hanya kendaraan angkutan orang plat kuning yang diperbolehkan gunakan solar subsidi," tandas pria kelahiran Kalbar itu.(helmi)