Produksi Blok Rokan Turun, Puskepi: Chevron Tak Investasi Dari 2012
Sabtu, 07 Maret 2020, 12:49 WIBBisnisNews.id -- Produksi migas blok Rokan, Riau telah menurun drastis dari tahun 2012 .Tahun 2012 produksi blok Rokan masih sebesar 338 ribu barrel per hari. Dan. selanjutnya pada tahun 2019 hanya tinggal 190 ribu barel perhari. Implikasinya, protensi penerimaan negara pun hilang karenanya.
"Kondisi ini disebabkan karena Investasi pengeboran sumur yg dilakukan pihak kontraktor, Chevron , menurun drastis," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Dikatakan, jika pada tahun 2012 dilakukan pengeboran di 615 sumur namun di tahun 2015 turun dan hanya ngebor di 200-an sumur. Tahun 2016 110-an sumur, dan tahun 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru.
Dan Jika tahun 2020 ini tidak melakukan Investasi pengeboran sumur juga, jelas Sofyano, maka produksi diperkirakan akan turun menjd 160 ribu barrel per hari dan produksi tahun 2021 (saat diserahkan ke Pertamina) diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barrel perhari.
"Implikasinya, pasti menyebabkan Pendapatan Negara terus turun, dan otomatis menyebabkan import akan menjadi naik," papar Sofyano.
Terkait hal tersebut, pengamat energi , Sofyano Zakaria, mengatakan, seharusnya sudah menjadi perhatian Pemerintah sejak lama bukan hanya saat ini saja.
“Pemerintah dalam hal ini kementerian esdm dan skk migas harusnya paham masalah ini dan harus tegas bersikap kepada Chevron yang masih bertanggung jawab atas blok Rokan hingga tahun 2021” lanjut Sofyano.
Sesuai regulasi khususnya menurut Permen ESDM nomor 24 tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 26 tahun 2017, dinyatakan bahwa Kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerjanya. "Dan menjaga kewajaran tingkat produksinya sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerja, papar Sofyano yang juga Ketua Asosiasi Pengamat Energi Indonesia itu.
Chevron Tak Investasi Dari 2012 ?
“Selain itu, dinyatakan pula bahwa seluruh biaya Investasi akan diganti oleh Pemerintah (cost recovery). Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron untuk tidak melakukan Investasi pengeboran karena kontrak kerja mereka masih berjalan sampai 8 Agustus 2021,” lanjut Direktur Puskepi itu.
Sejak 1 Jan 2019, Chevron diketahui tidak lagi lagi melakukan investasi pengeboran sumur di Rokan, Riau. Maka, ini jelas melanggar aturan yang ada dan juga ini dapat diartikan bahwa telah terjadi kerugian negara karena hilangnya Pendapatan bagian Negara di Rokan.
"Harusnya Pemerintah lewat Kementerian ESDM dan SKK Migas segera bersikap dan bertindak," pinta Sofyano.
Kontraktor seharusnya paham bahwa untuk mekanisme pengembalian biaya Investasi, itu diatur dalam Permen ESDM Nomor 47 tahun 2017.
"Dan untuk investasi diakhir masa kontrak itu akan diganti oleh kontraktor baru, tetapi mengapa ini tidak dilakukan pada blok Rokan. Ada apa? Dan mengapa tak terdengar sikap tegas skk migas terkait hal ini," tutup Sofyano Zakaria.(helmi)