Tingkatkan Pelayanan ASK, Direktur Ahmad Yani Sosialisasi PM 118/2018 di Bandung
Rabu, 28 Agustus 2019, 17:19 WIBBisnisNews.id -- Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Ahmad Yani menjadi pembicara pada sosialisasi PM 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Acara digelar Dishub Jawa Barat di Bandung, Rabu (28/9/2019).
Dalam paparannya, Ahmad Yani kembali mengingatkan, Pemerintah melalui Ditjen Hubdat sudah membuat kebijakan yang akomodatis dan demokratis, untuk memfasilitasi bisnis ASK di Tanah Air. PM ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, termasuk mengatur angkutan daring yang kini marak di Tanah Air.
Melalui PM 118 ini, jelas Ahmad Yani, ada beberapa hal yang tetap diatur Pemerintah sebagai regulator, ada pula yang dilepas ke mekanisme pasar. "Pemerintah mengatur ASK itu sebagai wujud negara hadir di masyarakat guna menjamin kepentingan masyarakat tetap terlindungi, terutama aspek keselamatan dan keamanan transportasi."
Baca Juga
Selain itu, papar dia, negara hadir untuk menjalin kelangsungan usaha (ASK) tetap berjalan baik, kompetetif dan tidak saling mematikan. Bisnis ASK tetap eksis dan mampu memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.
Menurut pejabat Kemenhub itu, negara tetap hadir dan mengatur ASK, terkait dengan kuota, tarif (batas bawah dan batas atas), wilayah operasi yaitu oleh Kemenhub dan Dishub di daerah.
Sementara, menurut Yani, kode khusus (kendaraan ASK) diatur yaitu oleh Polri dan SIM Umum diatur dan dikeluarkan oleh Polri. Untuk izin usaha (ASK) sudah diatur, melalui PM No.88//2018.
Selanjutnya, terkait masalah KIR diatur dan dikelola oleh Badan Hukum Indoensia, baik Pemda atau swasta nasional. Sementara, untuk pengusahaan ASK bisa dilakukan Badan Hukum, UKM, Koperasi.
Menurut Ahmad Yani, untuk syarat wajib bagi perusahaan ASK adalah, mempunyai izin usaha ASK, Berupa badan hukum usaha, BUMN, BUMD, Koperasi dan UMKM. Selain itu juga Pelaku usaha mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pelaku usaha ASK mereka harus mematuhi aturan izin usaha ASK, memenuhi standard pelayanan minimal, menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK) bagi perusahaan berbadan hukum, dan UMKM.
Ahmad Yani juga menambahkan, prinsipnya Pemerintah/ Ditjen Perhubungan Darat siap mendukung dan memfasilitasi pengembangan usaha ASK di Tanah Air. "Tentunya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kilah alumni STTD Bekasi itu.
Dalam PM 118/2018 itu, juga diatur sanksi bagi mereka yang melanggar, serta ketentuan minimal yang harus mereka penuhi. "Aturan ini berlaku umum, dan siapapun yang akan amsuk ke usaha ASK akan difasilitasi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," tegas Ahmad Yani.
Seperti diketahui, hadir sebagai nara sumber dalam sosialsiasi PM 118 tersebut, selain Ahmad Yani dari Kemenhub, juga ada wakil Dirlantas Polda Jawa Barat, PT Jasa Raharja Jawa Barat dan lainnya. Sosialisasi berjalan lancar dan dialogis.(helmi)