Usut Listrik Padam, Kementerian ESDM Terjunkan Inspektur Ketenagalistrikan
Selasa, 06 Agustus 2019, 06:18 WIBBisnisNews.id -- Usut kasus pemadaman listrik yang berkepanjangan Minggu-Senin kemarin, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nerjunkan tim Inspektur Ketenagalistrikan untuk melakukan penyelidikan dan menginvestigasi penyebab terjadinya pemadaman Minggu (4/8/2019) silam. Tim ini didukung SDM profesional dan ahli di bidangnya, termasuk para ahli dari Kementerian ESDM.
"Kita telah mengirimkan Inspektur Ketenagalistrikan untuk melakukan investigasi ke Gandul dan ke Unggaran-Pemalang. Tim tersebut sudah ada di lapangan untuk melakukan penyelidikan mencari penyebab pasti terjadinya pemadaman, pokoknya cari tahu apa penyebabnya," ujar Direktur Jenderal Ketengalistrikkan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (5/8/2019) petang.
"Tujuan dikirimkannya tim tersebut bukan untuk mencari kesalahan siapa-siapa tapi untuk kedepannya seperti apa diaturnya," lanjut Rida.
Selanjutnya, hasil investigasi dari inspektur ketenagalistrikan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM kepada bagian penyiapan program untuk dilakukan perbaikan agar pelayanan kepada pelanggan oleh PT PLN (Persero) menjadi lebih baik.
Rida menambahkan, kedepan Kementerian ESDM masih ditataran regulator akan melihat apakah regulasi yang sudah dibuat apakah cukup efektif untuk membuat atau menyakinkan pelayanan publik PLN itu sudah sesuai dengan yang diharapkan.
"Mutu dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Dan jika kompensasi itu tidak juga membuat pelayanan PLN menjadi lebih baik maka sanksinya akan kita buat lebih keras, dan ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk memberikan "cambuk" kepada teman-teman PLN agar mampu meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat karena kita tahu betul kelistrikan sudah menjadi kebutuhan mendasar," tegas Rida.
Pemadaman listrik yang terjadi harus dilakukan investigasi agar kejadian yang sama tidak lagi terjadi dikemudian hari. "Kerugian yang dialami pelanggan juga menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM agar dapat memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN agar kejadian yang merugikan pelanggan tidak tersebut lagi terjadi di masa mendatang," jelas Rida.
Seperti diketahui, Inspektur Ketenagalistrikan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM yang memiliki kompetensi untuk melakukan investigasi terjadinya kejadian bencana ketenagalistrikan. Tim ini telah berpengalaman di beberapa wilayah bencana, seperti di Bengkulu, Sentani dan di Palu, Sultteng.(helmi)