Waspada Gelombang Laut Ekstrem Terjadi 23 -28 Juli 2018
Senin, 23 Juli 2018, 11:51 WIBBisnisnews.ud - Nelayan dan seluruh kapal diingatkan berhati-hati terhadap cuaca buruk dan gelombang laut 2,5 - 6 meter yang diperkirakan terjadi 23-28 Juli 2018 dengan puncak ekstrem diperkirakan pada tanggal 24-25 Juli 2018.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Dwikorita Karnawati mengingatkan gelombang 1,25 - 2,5 meter berpeluang terjadi di Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Timur Kotabaru, Selat Makassar Bagian Selatan, Laut Flores, Perairan Baubau- Kepulauan Wakatobi, Laut Banda, Perairan Selatan Pulau Buru-Pulau Seram, Perairan Kepulauan Kei-Kepulauan Aru, Perairan Kepulauan Babar-Kepulauan Tanimbar, Perairan Yos Sudarso, Laut Arafuru dan Perairan Jayapura.
Sedangkan tinggi gelombang 2,5-4 meter (berbahaya) berpeluang terjadi di Perairan Sabang, Perairan Utara dan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeulue hingga Kepukauan Mentawai, Perairan Barat Bengkulu hingga Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa hingga Pulau Sumbawa, Selat Bali-Selat Lombok-Selat Alas Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Sumba, Laut Sawu dan Perairan Selatan-Pulau Rote.
Lebih lanjut Dwikorita menjelaskan tanggal 24-25 Juli 2018 pada sejumlah daerah juga berpeluang terjadi peningkatan tinggi gelombang menjadi 4-6 meter (sangat berbahaya).
Daerah-daerah yang diperkirakan terjadi peningkatan gelombang tinggi adalah Perairan Sabang, Perairan Utara dan Barat Aceh.
"Daerah-daerah yang diperkirakan akan terjadi peningkatan gelombang tinggi adalah Perairan Sabang, Perairan Utara dan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeulue hingga Kepukauan Mentawai, Peairan Barat Bengkulu hingga Lampung, Samudera Hindia Barat Sumatera, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa hingga Pulau Sumba, Selat Bali-Selat Lombok-Selat Alas Bagian Selatan, Samudera Hindia Selatan Jawa hingga NTB.
Menyikapi perkiraan cuaca sangat buruk di laut itu Menteri Perhububgan Budi Karya Sumadi menginstruksikan para Syahbandar memberikan syarat-syarat lebih ketat dan memberikan pemahaman baik kapal penumpang, logistik maupun nelayan.
"Apabila diperkirakan gelombang akan tinggi dan tidak memenuhi syarat berlayar, tanpa alasan apapun kapal tersebut tidak boleh berlayar demi keselamatan. Untuk nelayan nanti kita koordinasi juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam konteks kapal nelayan," tambah Budi Karya.
Dia juga meminta seluruh stakehokder terkait, seperti Pemerintah Daerah dan operator kapal untuk terus berkoordinasi dengan BMKG agar mendapatkan info terkini mengenai perkiraan cuaca dan tinggi gelombang laut.
"Saya meminta kepada Pemda dan para operator kapal agar terus berkoordinasi dengan BMKG agar mendapatkan info-info penting mengenai cuaca dan tinggi gelombang laut. Tentunya info yang disampaikan BMKG dapat menjadi acuan ketika akan melakukan aktifitas transportasi," kata Menhub Budi Karya.
"Setelah mendapatkan info dari BMKG hendaknya disampaikan juga kepada masyarakat dan para nelayan, seperti kita ketahui sampai saat ini masih banyak nelayan yang masih menggunakan cara tradisional dalam memperkirakan cuaca ketika hendak melaut," tambah Menhub.
Maklumat Pelayaran
Terkait ancaman cuaca ekstrem Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo menerbitkan maklumat pelayaran (Mapel) NO : TX-03/VII/DN-18 TGL : 21 JULI 2018 ke seluruh KSOP, UPP, operator pelayaran dan instansi terkait.
Mapel itu juga dikhususkan seluruh wilayah perairan rawan bencana dan gelombang tinggi seperti yang telah disampaikan BMKG.
Operator pelayaran diperihtahkan mengikuti prosedur pelayaran, untuk kapal-kapal barang maupun penumpang.
Dirjen Agus juga memerintahkan para Kepala Kantor Syahbandar dan UPP selain memperketat pengawasan pelayaran juga memperhatikan kondisi cuaca.
Dalam maklumat itu Syahbandar diperintahkan untuk tidak menertibkan SPB bila kondisi cuaca buruk sampai perairan benar-benar dinyatakan aman untuk pelayaran. Para petuga juga diperintahkan untuk tidak mendengarkan pihak lain, termasuk bila ada pemaksaan kapal diberangkatkan dalam cuaca buruk serta kelebihan muatan.
"Selainkkndiai cuaca, kapal yang tidak mememuhi persyaratannkeselamatan untuk tidak diberangkatkan," tegasnya. (Syam S)