YLKI : Lion Air Wajib Berikan Kompensasi Rp 1,25 Miliar Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan JT610
Senin, 29 Oktober 2018, 15:18 WIBBisnisnews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan.manajemen Lion Air bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang korban kecelakaan pesawat JT 610 milik Lion Air di perairan Tanjung Karawang Senin (29/10/2018) pagi.
Yaitu berupa kompensasi dan ganti rugi sesuai Permenhub No. 77 Tahun 2011. Dalam beleid peraturan itu diaebutkan, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000/pax.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi bahkan meminta managemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga/ ahli waris yang meninggalkan anak, memastikan anak itu terus sekolah dengan memberikan beasiswa.
Selain itu, YLKI juga mendesak pihak Boeing memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018, dan baru mempunyai 900 jam terbang.
Terkait kecelakaan itu, YLKI juga meminta melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya, baik Lion Air atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan safety.
Kemenhub juga diminta meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan performa managerial. Terutama meningkatkan pengawasan ke managemen Lion Air. Pengawasan yang intensiif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya.
Seperti diberitakan pesawat boeing 737 8-MAX milik Lion Air terjatuh di perairan Karawang Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi sekitar pukul 06.33 Wib.
Boeing B737-8 Max PK - LQP dengan nomor penerbangan JT610 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta tujuan Depati Amir, Pangkal Pinang tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.
Sesuai jadwal pesawat teranyar yang baru beroperasi Agustus 2018 itu, berangkat pukul 06.10 WIB dan diperkirakan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pilot pesawat diinformasikan sempat meminta kembali ke bandara asal atau return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.
Pesawat naas ini membawa 178 penumpang dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi, 2 cockpit crew dan 6 awak kabin. Total penumpang yang diangkut dalam pesawat itu tercatat 189 orang.
Kasus kecelakaan yang menimpa 737 8-MAX ini telah menambah panjang catatan kecelakaan pesawat yang dibidani oleh PT Mentari Lion Air yang memulai operasi pada 30 Juni 2000 dengan dua pesawat boeing MD 82. (Syam S)