YLKI Desak BPJS Kes Maksimal Layani Masyarakat Sebaik Mungkin
Rabu, 11 Maret 2020, 10:34 WIBBisnisNews..id -- Putusan MAk yang membatalan kenaikan iuran BPJS Kes berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan. YLKI mengkhawatirkan pembatalan ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien. Namun, dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun jika ditelusuri lebih mendalam bisa terjadi sebaliknya.
"Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien. Pasalnya, bisa berdampak terhadap patien safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi, kata Ketua YLKI Tulu Abadi di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Guna mendorong agar simptoma ini tidak terjadi, menurut Tulus, YLKI menyampaikan beberapa saran ke Pemerintah. "Presiden Jokowi perlu segera mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No. 79/2019 yang dibatalkan oleh MA. ini penting untuk menjamin kepastian hukum."
Sebab, menurut Tulus, pernyataan managemen BPJS Kes akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah/ mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kes.
Selanjutnya mendesak Kemensos untuk segera melakukan cleansing data untuk peserta PBI. Sebab sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.
"Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70 persen) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," jelas Tulus.
Bukan hanya itu, terang Tulus, YLKI juga meminta managemen BPJS Kes untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak, sebab tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.
Selebihnya, sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini. 'Dan BPJS Kes, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS Kes, dari kelas apapun," pinta YLKI.
Sebab, tambah dia, menyediakan pelayanan kesehatan yang manusiawi adalah tanggung jawab negara cw. BPJS Kes sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.(helmi)