1 April 2020 KSOP Banjarmasin Batasi Kapal Dan ABK ke Pelabuhan Trisaksi, Ini Aturannya
Rabu, 01 April 2020, 09:48 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut cq. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil langkan tegas guna membatasi dan mencegah merebaknya virus corona (covid-19) khususnya melalui Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Pembatasan kapal penumpang di Pelabuhan Banjarmasih semata-mata demi kesehatan dan keselamatan warga Indonesia khususnya di Banjarmasin, Kalsel.
"Mulai 1 April 2020, KSOP melarang sandar kapal penumpang ke Banjarmasin. Sementara, kapal-kapal barang yang akan sandar akan diperiksa aparat KKP. Dan jika akan ganti crew atau ABK dilarang sandar di wilayah kerja Pelabuhan Trisakti Banjarmasin," kata Kepala KSOP Banjarmasin Dr.Capr. Mugen S.Hartoto menjawab BisnisNews.id Rabu (1/4/2020).
Pembatasan kapal penumpang ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin itu tertuang dalam Surat Edaran No :UM.003/ 04 / KSOP.BJM-2020 tentang Pembatasan Arus keluar Masuk Orang di Wilayah Pelabuhan Banjarmasin.
Dalam SE yang diteken Plf KSOP Banjarmasin Ison Hendrasto, ST, MH itu, mengacu kepada aturan diatasnya. Mereka adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik Dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Kemudian juga Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188 44/0210/ KUM/2020
tanggal 31 Maret 2020 Tentang Pembatasan Arus Masuk Orang Yang Datang Dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kata capt Mugen, maka perlu ditindaklanjutj dengan langkah — langkah tegas khususnya di wilayah Pelabuhan Banjarmasin.
Seperti dikutip dari SE KSOP Banjarmasih, mengatur sebagai berikut :
a. Kapal — kapal tidak diperbolehkan mengangkut penumpang masuk ke Pelabuhan Banjarmasin;
b. Kapal — kapal dilarang mengangkut mobil pribadi dengan penumpang / pengemudi;
c. Pergantian awak kapal/crew change tidak diijinkan dilakukan di wilayah kerja Pelabuhan Banjarmasin;
d. Awak kapal dilarang turun dari kapal dan melakukan kegiatan yang berbaur dengan masyarakat, semua kebutuhan awak kapal harus disupply / dikirim oleh agen ke kapal;
e. Pembatasan arus masuk orang ke wilayah Pelabuhan Banjarmasin ini berlaku sejak tanggal 1 April 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut ;
f. Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi tidak diberikan layanan.
Capt Mugen menambahkan, seluruh personel KSOP Banjarmasin tetap melayani masyarakat khususnya kapal dan ABK serta masyarakat pada umum di wilayah kerja Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
"Kewaspadaan dan kehati-hatian mencegah covid-19 tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Namun pelayanan umum ke masyarakat dan dunia usaha tetap diberikan secara optimal," tegas Capt. Mugen.(helmi)