1 Mei 2020 Kendaraan ODOL Dilarang Melintasi Pelabuhan Penyeberangan
Sabtu, 14 Maret 2020, 10:14 WIBBisnisNews.id -- Terhitung mulai 1 Mei 2020 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan di Indoneaia. Bukan hanya itu, petugas akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.
Dirjen Hubdat Budi Setiyadi mengatakan, “Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan _rampdoor_ dan _mobile bridge_ lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan."
Peran melawan ODOL buka hanya di jalan tol atau jalan arteri nasional. Kendaraan ODOL juga tak masuk pelabuhan dan kapal penyeberangan. "Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Dirjen Budi di Jakarta.
Dalam hal ini, Dirjen Budi menjelaskan tidak hanya melarang kendaraan ODOL melintas di lokasi Pilot Project Pelabuhan Penyeberangan yakni Merak sampai Bakauheni serta Ketapang sampai Gilimanuk. Ia juga menjelaskan langkah tindak lanjut dalam penanganan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan.
Pelanggaran ODOL Tinggi
“Sama halnya di pelabuhan penyeberangan, kami juga sudah melakukan pemeriksaan kendaraan dan penindakan berupa teguran tertulis terhadap pelanggar seperti di Pelabuhan Merak terdapat 108 Kendaraan yang ditindak, di Pelabuhan Bakauheni sebanyak 491 kendaraan yang ditindak, serta di Ketapang-Gilimanuk totalnya 244 kendaraan ditindak,” jelas Dirjen Budi.
Adapun Dirjen Budi mengatakan bahwa pihaknya secara massif sudah melakukan sosialisasi dengan melalui pembagian brosur dan himbauan di pelabuhan penyeberangan dan mengoptimalkan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk melakukan penilangan terhadap kendaraan ODOL.
Dalam paparannya Dirjen Budi turut menjelaskan langkah tindak lanjut yang dilakukan dalam memberantas ODOL di pelabuhan penyeberangan yakni:
1.Pelaksanaan pelarangan kendaraan ODOL yang dimulai pada 1 Februari 2020, didahului dengan peringatan tertulis yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Darat atau POLRI selama 3 (tiga) bulan dengan tujuan memberikan edukasi kepada para supir;
2.Masing-masing Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) diinstruksikan agar melakukan persiapan pelaksanaan pelarangan kendaraan ODOL dengan menyiapkan SOP pada masing-masing pelabuhan, menyiapkan personil di lapangan dari PPNS Ditjen Perhubungan Darat dan POLRI atau TNI, serta melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di pelabuhan;
3.Portal yang disiapkan oleh operator pelabuhan bersifat _fleksible_, dimaksudkan agar kendaraan yang sudah mendapatkan teguran karena kelebihan tinggi masih dapat menyeberang;
4.Perlu dilakukan sinkronisasi pelaksanaan pelarangan kendaraan ODOL pada jalan nasional, jalan tol, dan pelabuhan penyeberangan sehingga pelabuhan penyeberangan tidak menjadi muara dari giat pelarangan dimaksud;
5.Penguatan terhadap PPNS Ditjen Perhubungan Darat dalam melakukan operasi gabungan yang melibatkan POLRI/TNI dan Kejaksaan Tinggi di Pelabuhan serta penambahan alokasi anggaran.
“Dengan ini saya berharap dimulainya pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ODOL dapat memberikan efek jera serta kesadaran masyarakat dalam mengutamakan keselamatan saat berkendara mengingat dampak yang diakibatkan ODOL merugikan banyak pihak,” tutup Dirjen Budi.(helmi)