24 Anggota Ikhwanul Muslimin Dihukum Seumur Hidup
Minggu, 15 Juli 2018, 12:41 WIBBisnisnews. id - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup Terhadap 24 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin atas dakwaan menyulut kekerasan dan meneror para warga negara.
Kantor berita mesir MENA melaporkan, vonis pengadilan pada hari Sabtu 14 Juli 2018 itu berawal dari kasus aksi unjuk rasa yang dilakukan pada 2014 silam. Yaitu ketika 27 orang yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin menyelenggarakan demonstrasi di provinsi Sharqiya.
Massa yang berpawai itu dituduh melemparkan botol-botol terbakar, melakukan sabotase, merintangi lalu lintas serta menyebarkan brosur-brosur yang berisi penentangan terhadap angkatan bersenjata dan kepolisian.
Dalam kasus itu, pengadilan Mesir selain memvonis 24 orang juga menjatuhkan hukuman penjara tiga orang anggota dari organisasi yang sama masing-masing tiga tahunpenjara.
Mesir mengalami sejumlah serangan antipasukan keamanan sejak mantan pemimpin Islamis Mohammed Morsi ditumbangkan pada 2013 melalui gerakan yang dipimpin militer.
Ikhawanul Muslimin pimpinan Morsi dimasukkan ke dalam daftar teroris pada 2014.
Morsi dan sejumlah sosok terkemuka di kelompoknya telah dijatuhi vonis, dari hukuman mati hingga hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan, kekerasan dan pemata-mataan. (Ismadi)