60% Anggota Gapasdaf Dalam Kondisi Sulit, Kemana Mengadu ?
Rabu, 05 Februari 2020, 07:12 WIBBisnisNews.id -- Kondisi usaha anggota Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sungai Danau dan Ferry (Gapasdaf) kini semakin memprihatikan. Sekitar 60% dalam kondisi sulit, terlambat membayar gaji karyawan bahkan kapal yang menjadi agunan di bank akan disita.
"Kondisi ini akan semakin buruk, jika kenaikan tarif penyeberangan terus ditunda (oleh Pemerintah/ Kemenhub RI," kata Ketua Umum DPP Gapasdaf H. Khoiri Soetomo di Jakarta.
Menurut data Gapasdaf, saat ini ada 70 perusahaan yang menjadi anggotanya. Sementara, jumlah kapal yang dioperasikan mencapai 420 unit di seluruh lintasan penyeberangan di NKRI. "Mereka itu hanya untuk penyeberangan di laut, sedang angkutan di sungai dan danau belum kita dihitung," kata Khoiri menjawab BisnisNews.id.
Kalau mau jujur, aku dia, banyak anggota Gapasdaf yang sudah kolaps. "Mereka kini sudah menuju kematiannya. Terus kemana kami harus mengadu, jika kenaikan tarif yang sudah disetujui Pemerintah tak diberlakukan juga," tanya Khoiri.
Sesuai aspirasi dari anggota melalui pengurus DPD Gapasdaf, Pemerintah harus konsisten sebagai pembina dan regulator. Segera berlakukan kenaikan tarif penyeberangan yang sdah disetujui sesuai usulan sejak tahun 2018-2019 lalu.
"Dengan kenaikan tarif penyeberangan ini, diharapkan bisa menjadi obat di tengah kesulitan yang mendera anggota Gapasdaf," jelas Khoiri.
Menurut dia, usulan dan pembasan tarif penyeberangan sudah berjalan lama dan berlikur. "Tanggal 17 Juli 2019, Grand Mercure Kemayoran “ rapat Tarif Penyeberangan bersama YLKI. Ketua YLKI Tulus Abadi menyampaikan, a. Kenaikan tarif harus mempehatikan sustainable operator. b. Kenaikan tarif sebesar 18% masih dalam batas kewajaran," sebut Khoiri mengingatkan.
Pada 8 Oktober 2019, Mandarin Oriental Jakarta, dilakukan Uji Publik RPM Formulasi dan penyesuaian Tarif Angkutan penyeberangan. "Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa rata–rata kenaikan tarif keseluruhan sebesar 28% yang akan dibagi menjadi 3 tahap kenaikan," papar Khoiri.
Dan pada tanggal 19 November 2019, menurut Khoiri di Hotel Aryaduta Jakarta, Dirjen Hubdat Budi Setiyadi menyampaikan, Pemerintah akan menaikan tarif angkutan penyeberangan pada tanggal 1 Desember 2019.
"Sayang, proses panjang dan sampai dicapai kesepakatan kenaikan tarif penyeberanggan dicapai sekarang belum direalisasikan. Ini yang kami minta ketegasan Pemerintah," kilah Khoiri.
Tidak Picu Inflasi
Alasan Pemerintah bahwa penundaan kenaikan tarif penyeberanggan akan mendongkrak laju inflasi, menuru Khoiri pihaknya menjamin tida benar. "Sangat kecil kontribusi sektor penyeberangan pada komponen harga logistik," sebut Khoiri.
Pejabat PT DLU itu juga menambahkan, sebagai contoh pada lintasan Merak – Bakauheni selisih kenaikan tarif terhadap tarif lama sebesar Rp181.000 (untuk kendaraan Truk Besar) sangat kecil.
"Jika diasumsikan jumlah muatan truk muatan beras sebesar 30 Ton. Maka didapatkan besar kenaikan per kg Rp6 atau sebesar 0,06% dari tarif lama," kilah Khoiri beralasan.
Oleh karena itu, DPP Gapasdaf menggelar Rapat Pleno dan menyatukan persepsi untuk mendesak Pemerintah segera merealisasikan kenaikan tarif ini. "Sudah lama anggota kami menderita. Kalau dibiarkan akan semakin parah," aku Khoiri.
"Gapasdaf meminta Kemenhub dan Menko Kemaritiman bisa mendengar dan mengabulkan usulan kami. Kalaupun tidak, kita berharap Presiden Jokowi sebagai kepala negara mendengar jeritan hati kami," tegas Khoiri.(helmi)