Angkutan Umum Non Trayek Wajib Patuhi PM 26/2017
Senin, 03 Juli 2017, 18:54 WIBBisnisnews.id - Operator angkutan umum non trayek (taksi online) wajib mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi, sejak diberlakukan oafa 1 Juli 2O17 karena telah mengakomodir seluruh pemangku kepentingan sebelum peraturan itu diterapkan. Termasuk tiga hal pokok terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.
"Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhkan kuotanya untuk kemudian
ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan," kata Menhub Budi Senin (03/7/2017) di kantornya.
Hal pokok kedua adalah tarif batas atas dan tarif bawah. Dijelaskan, Kementerian Perhubungan bersama terkait sama-sama menghitung komponen. Baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
"Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," jelas Menhub.
Dengan tarif yang wajar, kata Menhub, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km. Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.
"Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," jelas Pudji.
Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Menhub menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.
Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, Menhub menjelaskan penegakan hukum harus dilakukan tapi Menhub menghimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk tidak melakuan penindakan yang lugas tapi memberikan peringatan-peringatan dan nantinya bisa ditindak dengan tegas.
"Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan tapi setelah 6 bulan harus lugas,," tegas Menhub. (Syam S)