APTRINDO Putuskan Stop Operasi, Lawan SKB Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Angleb
Kamis, 13 Maret 2025, 18:56 WIB
BISNISNEWS.id - Para pengusaha truk angkutan logistik yang tergabung dalam Assosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) akan melakukan aksi mogok nasional selama dua hari mulai 20 Maret 2025.
Aksi tersebut merupakan jawaban atas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan truk angkutan barang selama masa angkutan mudik Lebaran 1446 H/2025
mulai 24 Maret - 8 April 2025 atau 16 hari.
Ketua Unum APTRINDO Gemilang Tarigan menegaskan, keputusan aksi mogok nasional ini merupakan hasil rapat pleno pada Kamis 13 Maret 2025 yang diperluas Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia.
Baca Juga
HASIL RAKERNAS
Aptrindo Putuskan Mogok Nasional Menolak Odol, BBM Subsidi dan Sertikat Halal, Angkutan Barang Lumpuh
TRUCKING
Aptrindo Teriak, Keseriusan Pemerintah Terhadap Distribusi Logistik Dipertanyakan
LOGISTIK MEMANAS
Pengusaha Trucking Ingatkan Pemerintah Soal Ketersediaan BBM, Aptrindo: Kami Masih Sabar
Hasil keputusan Rapat Pleno Nomor 526 /DPP APTRINDO/III/2025, Kamis 13 Maret 2025 memutuskan, Stop Operasi angkutan dimulai Kamis 20 Maret 2025 pukul 00:00.
" Setelah berbagai pertimbangan, sikap ini terpaksa kami lakukan atas sikap pemerintah yang sangat kaku dan tidak menpertimbangkan kepentingan kami yang ada di bawah," tegas Tarigan, Kamis (13/3/2025).
SKB pembatasan truk angkutan barang selama arus mudik lebaran atau 16 hari, ditandatangani bersama oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian RI, Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa angkutan mudik Lebaran
Aksi mogok operasi para oengusaha angkutan barang ini nenuntut, agar SKB tentang pembatasan truk angkutan barang tersebut direvisi dari 16 hari menjadi 4 hari. Yakni dimulai dari dua hari sebelum Hari Raya dan dua hari setelah Hari Raya Iedul Fitri 1446 H/2025
" Ini adalah sikap tegas yang terpaksa kami lakukan dan kami memahami keputusan pemerintah itu untuk memperlancar arus mudik lebaran, tapi pertimbangkan juga kepentingan kami dan para pemilik barang, eksportir serta importir, tang sydah terikat kontrak tegas Tarigan.
Namun, lanjut Tarigan, bila tuntutan itu dipenuhi atau masa waktu pembatasan direvisi menjadi empat hari, aksi mogok operasi nasional dibatalkan.
" Kalau tuntutan kami dipenuhi, aksi ini kami batalkan, karena ini soal pundi para sopir dan keberlangsungan usaha. Para sopir dan awak truk kami juga punya kepentingan yang sama, merayakan lebaran bersama keluarga, tapi ketika sedang kerja dibatasi, darimana mau dapat uang," jelas Tarigan
Dia juga mengingatkan para pejabat pemerintah untuk bersikap lebih bijaksana dalam setiap nengambil keputusan. Masa pembatasan waktu angkutan barang tahun ini lebih lama atau 16 hari dibanding tahun lalu yang hanya 12 hari.
SKB Pembatasan Truk tersebut juga mendapatkan kritikan pedas dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFi) Jakarta, Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).
Kondisi yang paling semrawut saat aksi mogok itu berlangsung adalah di Pelabuhan Utama Tanjung Priok, karena sekitar 60 persen arus logistik nasional berasal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ini terjadi ketika kegiatan layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan berjalan, namun tidak ada satupun truk yang mau mengangkut. Kondisi tersebut memengaruhi kegiatan receiving dan delivery kargo/peti kemas dari dan ke pelabuhan. Dampaknya terjadi penumpukan barang maupun peti kemas yang berlebihan di pelabuhan. (Syam)