Aptrindo Tak Setuju Pembatasan Solar Untuk Truk Angkutan Barang
Minggu, 14 Juli 2019, 06:17 WIBBisnisnews.id -- Pengusaha logistik yang tergabung dalam Aptrindo keberatan dengan kebijakan BPH Migas yang membatasi konsumsi BBM Solar hanya untuk sektor perikanan dan sektor transportasi dengan kendaran kecil (roda empat).
"Kebijakan ini tidak adil, karena truk besar untuk angkutan umum barang tidak boleh mengisi solar. Kami ini angkutan umum barang yang nota bene untuk melayani rakyat kecil sebagai konsumen akhir (end user)," kata Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menjawab Bisnisnews.id di Jakarta, kemarin.
Truk anggota Aptrindo, lanjut dia mengangkut berbagai komoditas mulai sembako, general margo sampai bahan baku industri. "Jika truk Aptrindo tak boleh mengisi BBM Solar (subsidi) dan harus mengisi solar industri atau Pertamina Dex yang tak disubsidi tentu biaya operasi lebih mahal," jelas Gemilang.
Baca Juga
HASIL RAKERNAS
Aptrindo Putuskan Mogok Nasional Menolak Odol, BBM Subsidi dan Sertikat Halal, Angkutan Barang Lumpuh
TRUCKING
Aptrindo Teriak, Keseriusan Pemerintah Terhadap Distribusi Logistik Dipertanyakan
LOGISTIK MEMANAS
Pengusaha Trucking Ingatkan Pemerintah Soal Ketersediaan BBM, Aptrindo: Kami Masih Sabar
Dampak dari kebijakan itu, Aptrindo harus membeli BBM industri/ non subsidi. Maka dipastikan biaya angkut barang akan naik pula. "Jika biaya operasi karena BBM naik, konsekuensinya tarif angkutan juga naik. Dampaknya akan berantai ke harga barang dan jasa akan terdongkrak naik pula," kilah Gemilang.
Sementara, pemilik Lookman Logistik dan Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman menambahkan, dampak pelarangan truk mengisi Solar bisa memicu masalah sosial lain di masyarakat. "Bukan tak mungkin ada "main mata" atau kebocoran BBM subsidi di luar peruntukannya," katanya Kyat menjawab Bisnisnews.id.
Menurutnya, selama ini subsidi BBM sering "bocor" karena perbedaan harga yang menyolok antara BBM subsidi dengan non
subsidi di berbagai daerah di Indonesia. BBM subsidi justru tidak dinikmati orang yang berhak khususnya rakyat kecil.
"Potensi penyalahgunaan BBM subsidi harus diwaspadai sejak sekarang. Pemerintah juga harus memberikan solusi untuk kebutuhan BBM bagi truk Aptrindo," kilah Kyat.
Belum Ada Edaran
Sementara, pengamat migas dari Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, sampai saat ini belum ada edaran (BPH Migas, mengenai pembatasan BBM Solar) tersebut. Penjualan BBM Solar masih berjalan seperti biasa, sesuai kuota yang diatur dalam UU APBN.
"Kalau sekarang beredar surat (edaran BPH Migas) itu, baru usulan revisi di Pepres No.191/2014 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang signifikan," kata Sofyano mengutip pernyataan resmi Kepala BPH Migas M. Fansuru?lah di Jakarta.
Sebagai informasi, sebut Kepala BPH Migas, kuota BBM tertentu 2019 sebesar 14,5 juta kilo liter (KL). Sedang prognosa BPH Migas akan berpotensi terjadi over kuota 0,86 juta KL atas sekitar 15,3 juta KL.
"(Prognosa) seperti ini yang pernah kami (BPH Migas) sampaikan saat RDP dengan Komisi VII DPR beberala waktu lalu," kata Fansurullah.
Oleb sebab itu, menurut BPM Migas ke depan perlu koordinasi BPH Migas, Pertamina dan Hiswana Migas untuk membahas solusinya yang terbaik bagi bangsa dan negara ini.
"Sesuai rencana, rapat koordinasi tentang BBM subsido tersebut dijadwalkan dibahas minggu depan," papar Sofyano menambahkan.(helmi)