Cegah Monopoli Dalam Pelaksanaan Tol Laut, Hubla Akan Tegakkan SOP di Lapangan
Sabtu, 02 November 2019, 14:54 WIBBisnisNew.id -- Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Kemenhub akan menegakkan SOP tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan shipping instruction dan pemesanan ruang muat kapal dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut domestik.
"Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya monopoli dan pembagian ruang muat kapal yang tidak adil diantara shipper dan daerah/pelabuhan tujuan tol laut di daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP)," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Dr. Capt Wisnu Handoko di Jakarta.
Lebih lanjut, Capt Wisnu mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan Kemenhub dalam mengatasi monopoli tol laut ini dengan melakukan perbaikan pada SOP shipping instruction dan sistem IMRK untuk mencegah monopoli order kontainer.
Perlu diketahui, jelas Capt Wisnu, bahwa sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) yang sudah dirancang dan disiapkan Ditjen Hubla tidak dapat menyeleksi kepemilikan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.
Langkah berikutnya, papar mantan Direktur PIP Semarang itu, dengan melakukan pembatasan kuota order container berdasarkan kuota untuk shipper dan consignee. “Kami juga akan memberikan sanksi kepada forwarder yang memanfaatkan kuota untuk consignee tertentu,” katanya.
Akibat dari semua itu, menurut Dirlala, bukan hanya merugikan pelaku usaha kompetitornya. Tapi juga masyarakat sebagai konsumen, karena harga barang tetap tinggi dan tujuan program tol laut Pemerintah tidak tercapai.
Kembangkan Sistem IMRK
Selanjutnya, Sistem IMRK yang ada juga akan dikembangkan agar lebih transparan dalam penyediaan informasi. “Sistem IMRK harus bisa menginformasikan biaya logistik secara transparan, dan sistem IMRK harus mudah digunakan oleh consignee yang ada di daerah,” ucap Capt. Wisnu.
Pihak Ditjen Hubla juga akan segera melakukan perbaikan segera pada peraturan koperasi TKBM serta akan memberikan sanksi kepada consignee yang menjual sama dengan atau diatas harga pasar.
Selain itu, papar Capt Wisnu, Ditjen Hubla akan segera berkonsultasi dengan Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melihat opsi opsi perbaikan sistem pada proses bisnis dalam penyelenggaraan tol laut.
"Dengan begitu, pemodal besar di daerah tidak serta merta bisa mengambil keuntungan yang tidak wajar. Disamping itu kami terus mendorong penggunaan teknologi informasi guna peningkatan transparansi biaya logistik pada ekosistem yang ada," tegas Capt Wisnu.(helmi)