Direktur KPLP Instruksikan Periksa Emergency System dan Procedures Kapal Sebelum Terbitkan SPB
Jumat, 12 Juli 2019, 09:07 WIBBisnisnews.id -- Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.23 Tahun 2019 tentang Kampanye Tokyo MoU untuk Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi pada System dan Prosedur Darurat (Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedurs.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 8 Juli 2019 dan pihak Direktorat KPLP akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan instruksi ini.
Direktur KPLP menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar dalam hal ini Marine Inspector di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar melaksanakan pemeriksaan yang terkonsentrasi pada Emergency System dan Procedures (Sistem dan Prosedur Darurat) untuk setiap kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Marine Inspector juga diminta untuk menggunakan informasi Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedures atau Kampanye Inspeksi yang Terkonsentrasi pada Sistem dan Prosedur Darurat sebagai panduan pemeriksaan," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta.
Dikatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi (Concentrated Inspection Campaign/CIC) yang merupakan program yang diberlakukan oleh Tokyo MOU dan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 1 September sampai 30 November setiap tahunnya. Selama tahun 2019, kampanye pemeriksaan terkonsentrasi pada sistem dan prosedur darurat.
Direktur KPLP Ahmad lebih lanjut menjelaskan bahwa selain pemeriksaan Port State Control (PSC) yang dilakukan secara rutin, Tokyo MOU juga memberlakukan program CIC ini.
Tak hanya bagi Marine Inspector, bagi Port State Control Officers juga diminta untuk melaksanakan Pemeriksaan CIC bersamaan dengan pemeriksaan PSC Normal (initial inspection) berdasarkan prosedur pemilihan kapal sesuai dengan periode waktu.
“Setiap kapal asing harus tunduk pada pemeriksaan CIC hanya 1 (satu) kali selama periode kampanye. Nantinya, salinan kuesioner CIC harus diberikan ke kapal untuk memberitahukan Nakhoda atau PSCO lainnya bahwa pemeriksaan CIC telah dilakukan serta tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar dan pihak kapal,” tukas Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, untuk pendataan hasil CIC yang dilaksanakan oleh Indonesia, setiap PSCO wajib menyampaikan kuesioner CIC dan dokumen pendukung lainnya kepada Direktorat KPLP Up. Sub Direktorat Tertib Berlayar selama periode kampanye berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap mendukung pengawasan kapal asing oleh Negara Pelabuhan atau Port State Control yang di dalamnya terkait dengan CIC serta memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor keselamatan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Tokyo MOU adalah salah satu organisasi regional Port State Control (PSC) yang terdiri dari 20 anggota otoritas di kawasan Asia Pasifik.
Tujuan utama Tokyo MoU adalah untuk membangun sebuah rezim kontrol yang efektif di wilayah Asia Pasifik melalui kerja sama anggotanya dan harmonisasi kegiatan untuk mempromosikan penerapan yang seragam mengenai ketentuan IMO dan ILO terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim dan kondisi kerja serta kehidupan awak kapal.(helmi)