Dirjen Budi Tegaskan Tetap Perang Melawan ODOL, Begini Strateginya
Jumat, 18 Oktober 2019, 18:45 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah terus perang melawan over dimension dan overloading (ODOL). Tapi caranya tidak frontal. Pemerintah/Kementeran Perhubungan (Kemenhub) akan terus mempersempit ruang gerak kendaraan ODOL. Memang belum optimal, tapi progress penanganan kasus ODOL tetap ada.
"Di sis lain, penegakkan hukum terhadap kendaraan ODOL terus digalakkan," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Penegakkan terhadap pelanggaran ODOL makin tetas. Kendaraan yang yang melanggar dimensinya dipotong, dan pemilik bahkan sampai ke karoseri yang membangun kendaraan itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus pemotongan kendaraan itu dimulai dari Pekanbaru, Riau, Semarang Jawa Tengah, dan yang baru saja di Padang Sumatera Barat.
Penegakkan hukum terhadap ODOL di jalan nasional, menurut Dirjen Budi, dilakukan dengan mengoptimalkan jematan timbang (JT) serta penimbangan kendaraan menjelang pintu masuk tol. "Kendaraan yang terbukti melanggar ODOL akan dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Dirjen Budi.
Sesuai kewenangan yang ada, aparat Ditjen Hubdat hanya bisa menilang (tindakan langsung) di terminal dan jembatan timbang. "Dan langkah tersebut sudah dilakukan. Sementara, saat di jalan raya, kewenangan untuk menindak pelanggaran ODOL ada di tangan Polri," kilah Dirjen Budi.
Yang pasti, menurut Dirjen Budi, perang melawan ODOl di tahun 2019 terus dioptimalkan. Ditjen Hubdat berkoordiansi dengan pihak lain seperti Korlantas Polri, Ditjen Bina Marga, BPJT, Operator jalan tol, Assosiasi Pengelola Jalan Tol Indonesia (ATI) dan lainnya untuk menyamakan visi dan komit memberantas ODOL.
Pihak operator jalan tol akan segera memasang alat timbang (Wim) di beberapa ras jalan tol. Disebutkan, ada 12 ruas jalan tol di Indonesia yang akan dipasang alat timbang ini. "Pihak Jasa Marga dan operator jaan tol komit melakukan itu (berantas) ODOL," papar Dirjen Budi.
Siapkan Aturan Baru
Sebelumnya, Dirjen Budi mengatakann, Pemerintah tengah menyusun aturan (Peraturan Menteri/PM) berisi larangan truk Galian C yang mengangkut batu, pasir dan sebagainya melintas di Tol Cipularang mulai dari km 92.
"Sekarang kami sedang membuat Peraturan Menteri (Menhub), dari Km 92 sampai Km 100-an di Tol Cipularang, angkutan Galian C tidak boleh melintas," papar Dirjen Budi lagi.
Dia mengatakan, nantinya truk Galian C harus keluar tol terlebih dahulu di kilometer yang dilarang tersebut, baru boleh masuk kembali ke tol. Peraturan Menteri (Perhubungan) tersebut diharapkan tahun 2020 sudah mulai berlaku. "Ini kita sedang siapkan aturannya," tandas Dirjen Budi.(helmi)