Ditjen Hubdat Dukung Pengembangan Wisata Super Priotitas Bitung, Ini Yang Dilakukan
Sabtu, 16 November 2019, 08:30 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (HUbdat) mendukung lima KSPN Super Prioritas. Kawasan Pariwisata Manado Bitung - Likupang, Sulawesi Utara adalah salah satunya. Dirjen Hubdat Budi Setiyadi menyapaikan penegsan itu pada Sosialisasi Peraturan, Kebijakan, dan Program Bidang Perhubungan Darat di Bitung, Sulawesi Utara, kemarin.
"Kami siap mendukung KSPN Super Prioritas ini, baik dari aspek sarana, prasarana, sistem, maupun SDM (Sumber Daya Manusia)," kata Dirjen Budi.
Menurutnya sebagai salah satu KSPN perlu dilakukan akselerasi pembangunan infrastruktur fisik dan juga kesiapan SDM nya serta sistemnya. Dirjen Budi mengatakan pihaknya akan membangun dermaga Lepeh dan Likupa, serta akan melanjutkan perbaikan Terminal Bus Tipe A Tangkoko, Bitung.
“Provinsi Sulawesi Utara yang sebagiannya adalah kepulauan dan memiliki beberapa KSPN seperti kawasan ekonomi khusus pariwisata Likupang bisa dioptimalkan. Dengan begitu, pengembangan jaringan transportasi di dalam dan antar pulau diarahkan untuk mengintegrasi dan mengkombinasikan moda transportasi yang ada sesuai dengan potensi wilayah daerah tersebut seperti konektifitas antara transportasi darat, udara, laut, sungai dan danau, penyeberangan,” ujar Dirjen Budi.
Pengembangan jaringan transportasi di dalam dan antar pulau pun diarahkan untuk mengintegrasi dan mengkombinasikan moda transportasi yang ada sesuai dengan potensi wilayah tertentu seperti konektivitas antara transportasi darat, udara, laut, sungai, danau, dan penyeberangan.
Dirjen Budi juga mengharapkan minimnya pelanggaran- pelanggaran di bidang perhubungan darat seperti Over Dimensi and Over Loading (ODOL) serta hal-hal negatif lain yang merusak tujuan transportasi itu sendiri.
“Sangat penting untuk mewujudkan transportasi yang optimal dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan serta memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat pengguna/pemilik kendaraan bermotor bahwa transportasi yang digunakannya telah memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Dirjen Budi.(helmi)