DPMPTSP Provinsi Jakarta Lakukan Inovasi Layanan Tingkatkan Investasi
Minggu, 27 Oktober 2019, 06:07 WIBBisnisNews.id -- Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengaku, pihaknya akan terus berinovasi layanan e-KRK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis serta investasi di wilayah DKI Jakarta.
“Inovasi e-KRK hadir untuk dapat mengurangi waktu pemrosesan sampai penerbitan KRK. Pemohon KRK dapat menginput data secara online sekaligus memilih jadwal pengukuran lahan, kemudian petugas Kami akan melakukan proses verifikasi dan kurang dari satu minggu," kata Benni di Jakarta.
Bahkan, kata Benni, terbukti dalam satu hari kerja Ketetapan Rencana Kota sudah dapat diterbitkan dan diberikan secara langsung ke pemohon. Dengan adanya inovasi layanan e-KRK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memiliki peta digital yang lebih akurat sehingga permasalahan perizinan penataan ruang kedepannya dapat diminimalisir melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan non perizinan.
Diharapkan inovasi layanan ini dapat berkontribusi terhadap perbaikan iklim investasi di Jakarta. “KRK merupakan awal dari rangkaian perizinan pembangunan, sehingga percepatan pemrosesan KRK adalah hal yang terus dilakukan untuk meningkatkan investasi di Jakarta” ujar Benni.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Inovator Layanan e-KRK, Kasubag Tata Usaha Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Darmawan Apriyadi mengatakan gagasan untuk membuat inovasi layanan e-KRK berangkat dari tantangan dan kebutuhan warga dalam penerbitan KRK.
“Selama ini kami membutuhkan waktu 14 sampai 21 hari kerja, selain itu pemohon juga harus datang ke service point atau Unit Pelaksana PTSP, penggunaan koordinat lokal dan penjadwalan secara manual serta dokumen KRK masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah."
Sementara itu kini melalui e-KRK pemohon dapat mengajukan permohonan KRK cukup dengan tiga langkah mudah. “Pertama, pemohon melakukan login ke website https://jakevo.jakarta.go.id/ atau melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil mendaftarkan akun, pemohon dapat memilih menu KRK. Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan."
Langkah Kedua, papar Benni, pemohon melakukan upload berkas dan menentukan jadwal pengukuran lahan. Surveyor kami akan melakukan pengukuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemohon. Selanjutnya, setelah dilakukan pengukuran selama 2 hingga 3 jam, surveyor kami akan mengirim hasil ukur ke petugas penilai teknis perizinan dan non perizinan melalui aplikasi jakevo.
Setelah output disetujui, kilah Benni, pemohon melakukan langkah Ketiga, yaitu mengunduh dokumen KRK yang telah diterbitkan secara digital dan Keabsahannya pun tidak perlu diragukan karena kami menggunakan digital signature dan QR code bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” jelas Darmawan.
Untuk saat ini, lanjut Darmawan penggunaan e-KRK baru hanya dapat dilakukan pada tingkat Kecamatan di lima UP PTSP Kecamatan, antara lain Mampang, Tanjung Priok, Cakung, Tambora dan Senen.
Evaluasi dan Perbaiki Layanan
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan e-KRK, diharapkan inovasi layanan tersebut kedepannya juga dapat diaplikasikan pada seluruh service point UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta.
“Kami mulai secara bertahap pada lima Kecamatan dan dalam jangka panjang kami akan mengembangkan aplikasi untuk semua perizinan dan non perizinan ketataruangan berbasis spasial atau (GIS) dan terintegrasi ke Peta Jakarta Satu,” ujar Darmawan.
Hadir dalam kesempatan yang sama Kasubit Insentif Investasi Keasdepan Pengembangan Kemenko RI, Yati Rachmawati mengungkapkan e-KRK merupakan bagian dari sistem perizinan yang akan memudahkan bagi pelaku usaha dan mendorong minat investasi untuk masuk ke Jakarta.
“Menurut saya perizinan penting untuk mendorong kemajuan usaha dan menarik minat investasi. Terlebih dengan adanya simplifikasi proses perizinan seperti ini para pelaku usaha akan menjadi lebih tertib administrasi dan tidak enggan mengurus perizinan secara mandiri."
Kedepannya, saya berharap DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat terus berinovasi dan senantiasa menghadirkan pelayanan yang prima.(helmi)