Percepat Perizinan, DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Layanan e-KRK
Minggu, 27 Oktober 2019, 05:49 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Hal ini dapat terwujud bila terdapat keharmonisan penggunaan antara lingkungan alam dan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan dapat dilakukan.
Kondisi tersebut telah mendorong DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan inovasi layanan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman melalui proyek- proyek perubahan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, salah satunya adalah permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) versi digital yang diberi nama e-KRK.
“Sebagai ASN kita dituntut untuk terus melakukan proyek perubahan atau inovasi layanan dalam kerangka menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat. Proyek perubahan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutur Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat peluncuran inovasi layanan e-KRK di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, kemarin.
Benni menilai sistem perizinan KRK secara manual yang selama ini dijalankan masih memiliki beberapa kelemahan dari segi waktu dan sistem pengerjaan. Dengan adanya terobosan baru ini, dirinya berharap kendala yang selama ini dihadapi dalam pemrosesan KRK dapat diminimalisir.
“Pada tingkat Kecamatan dan Kota pelayanan perizinan KRK sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah cukup baik. Hanya saja kita masih dihadapkan dengan beberapa kendala seperti sulitnya melihat history pemohon atau saat kita ingin konsolidasi data dan lain sebagainya masih agak rumit karena datanya terpisah-pisah berada di masing- masing komputer petugas di kecamatan."
"Dengan adanya sistem ini, selain memudahkan pemohon juga memudahkan petugas untuk memonitoring data pemohon dan berkoordinasi dengan SKPD teknis,” tandas Benni.(helmi)