H-6 Seluruh Truk Barang Dilarang Masuk Pelabuhan Merak
Jumat, 08 Juni 2018, 13:27 WIBBisnisnews.id - Mulai H-6 lebaran seluruh truk angkutan barang, kecuali angkutan bahan pokok, dilarang masuk pelbuhan Merak dan menyeberang menggunakan kapal penyeberangan.
Sebab mulai H-6, sesuai ketentuan yang ada, fokus pelayanan hanya kepada angkutan penumpang, sedangkan angkutan barang di stop sementara.
Manger PT ASDP Merak Fahmi Alweni mengatakan, kecuali untuk angkutan BBM dan bahan kebutuhan pokok, masih diperbolehkan masuk.
Dregaskan, pihaknya memaksimalkan aturan larangan truk melintas di Pelabuhan Merak mulai H-6 lebaran, mengingat sebanyak 30 sampai 36 kapal dari 63 armada kapal yang disiapkan akan difokuskan pada pelayanan penyeberangan penumpang dan kendaraan pribadi dari Merak menuju Bakauheni Lampung.
Dia juga mengaku telah meminta meminta kepada perusahaan yang mengoperasikan kendaraan truk pengangkut barang tersebut, agar mematuhi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan berkaitan dengan larangan kendaraan truk memasuki arus mudik lebaran.
Sementara itu menjelang pelarangan beroperasinya truk di jalan raya dan pelabuhan penyebrangan pada H-6 lebaran, ratusan kendaraan terlihat mulai memadati pelabuhan Merak. Pihak ASDP Merak akan mengoperasikan sekitar 30 sampai 36 kapal untuk pelaksanaan arus mudik dan arus balik lebaran 2018 di Pelabuhan Merak Cilegon. (Ari)