Industri Galangan Kapal Terancam Gulung Tikar, Ribuan Pekerja Bakal Kena PHK
Rabu, 12 Desember 2018, 11:30 WIBBisnisnews.id - Industri galangan kapal nasional terancam gulung tikar. Saat ini, dari sekitar 250 galangan kapal di Indonesia, hanya sekitar 30 persen yang masih bertahan dan ribuan pekerja kena PHK.
Penyebabnya ialah, terus menyusutnya pembangunan dan perawatan kapal di dalam negeri. Perusahaan pelayaran nasional masih banyak yang mendatangkan kapal dari luar negeri, ketimbang membangunnya lewat galangan kapal nasional.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Eddy K.Logam berharap, pemerintah segera turun tangan mengatasi ancaman tersebut. Industri galangan kapal yang ada sekarang ini adalah aset, dengan ribuan tenaga kerja di dalamnya.
Baca Juga
Sikap pemerintah yang membiarkan ketergantungan pelayaran kepada galangan kapal di luar negeri ini, bukan saja akan mempercepat terkuburnya galanagan nasional, tapi juga hilagnya devisa negara dan menjauhnya upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Dalam kondisi seperti ini, harusnya pemerintah hadir, menyelamatkan industri galangan yang kian sekarat. Setidaknya, ada larangan kuat, pelayaran melakukan impor kapal dan perawatan kapalnya di luar luar negeri. Galangan kita masih banyak yang nganggur dan mereka ini profesional, tidak kalah dengan luar negeri," tegas Edie, Rabu (13/12/2018) dan berharap pemerintah turun tangan menyelamatkan industri galangan nasional.
Padahal keberadaan industri galangan kapal nasional telah memberikan banyak manfaat. Mulai dari penciptaan lapangan pekerjaan, kontribusi industri galangan kapal kepada penerimaan negara, output produksi industri galangan kapal yang akan menyumbamg terhadap perekonomian nasional secara berkesinambungan. Perusahaan galangan kapal juga berpotensi besar memicu eksistensi dan mendukung program Tingkat Komponen Dalam Negeri /TKDN (local content).
"Sayangnya sampai saat ini, dukungan nyata pemerintah belum terealisasi dan berakibat masih banyaknya pelayaran membeli kapal dan memperbaikinya di luar negeri," kata Eddie.
Dikatakan, kalau pemerintah membiarkan pelayaran nasioal impor kapal dan perawatan kapalnya di luar negeri, itu sama saja membunuh secara perlahan-lahan industri galangan kapal nasional.
"Galangan kapal yang merjadi anggota Iperindo mengharapkan pemerintah memberikan dukungan nyata di lapangan agar galangan kapal nasional dapat menadukung program pemerintah sehinga dapat menjadi industri yang mandiri dan bisa diandalkan," tuturnya.
Sementara itu, himbauan pemerintah agar memanfaatkan galangan nasional, saat ini hanya isapan jempol. Seperti diketahui, pada 2015 pemerintah telah mewajibkan agar BUMN dan Kementerian/Lembaga yang akan membangun kapal harus di galangan kapal dalam negeri.
Selanjutnya pada 2016, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas) juga mengeluarkan surat edaran yang mewajibkanperusahaan hulu minyak dan gas yang menjadi Kontraktor KKKS di Indonesia untuk mendorong pembuatan kapal, konversi kapal, hingga docking kapal dilakukan di galangan kapal dalam negeri.
Denda
Tantangan lain yang dighadapi pengusaha galangan kapal Indonesia, ialah, sebagian besar komponen pembangunan maupun perbaikam kapal mengandalkan impor, sehingga penyelesaian pekerjaan semakin lama dan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Terkait masalah ini, Iperindo meminta pemerintah, melalui BUMN dan kementerian memberikan keringanan untuk tidak mengenakan denda terhadap perusahaan galangan kapal yang terlambat menyerahkan kapalnya. Seperti kapal perintis, kapal kenavigasian, kapal penyebrangan, kapal patrol, kapal pesanan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), hingga kapal-kapal pesanan BUMN.
Kendala lain yang dihadapi perusahaan galangan ialah, rendahnya dukungan perbankan nasional terhadap akses permodalan. Akibatnya, galangan kapal dalam negeri mengalami kesulitan ketersediaan modal kerja. Ditambah lagi terus merosotnya nilai Rupiah terhadap Dolar AS. (Syam S)