Jasa Marga Ingatkan, Ada Pembatasan Kendaraan Menjelang Nataru 2020
Jumat, 20 Desember 2019, 05:24 WIBBisnisNews.id -- Manajemen PT Jasa Marga, sebagai operaor jaan tol terbesar di Indonesia mengingatkan, Pemerintah/ Kementerian Perhubungan kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020. Pembatasan kendaraan itu dilakukan di beberapa ruas jalan tol serta jalan arteri nasional.
Jasa Marga komit mendukung kebijakan Pemerintah itu dalam rangka kelancaran arus mudik dan balik Nataru 2020. Masih terkait dengan kelancaran lalu lintas ke beberapa titik di Tanah Air.
"Khususnya di jalan tol, jelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri No.72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Surbakti Syukur di Bekasi, kemarin.
Baca Juga
Adapun rincian pembatasan itu, menurut Surbakti, adalah sebagai berikut:
- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu;
- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta; dan
- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 1 Januari 2020 oukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Dalam aturan tersebut tertulis, mobil yang dibatasi adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandingan serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut baan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut, seperti bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; barang ekspor dan impor; ternak; pupuk; hantaran pos dan uang; serta berbagai bahan kebutuhan pokok.
“Hindari mudik di tanggal yang diprediksi menjadi puncak, atur waktu perjalanan. Pastikan kondisi kendaraan maupun pengendara dalam kendaraan prima," sebut Surbakti.
"Selain itu, pastikan kecukupan saldo uang elektronik dan BBM kendaraan sebelum masuk jalan tol. Kami imbau pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutup Subakti.(nda/helmi)