Kapal Berpotensi Kecelakaan, Plt Dirjen: Petugas Pemeriksaan Harus Jujur,
Rabu, 09 Agustus 2023, 12:34 WIBBISNISNEWS.id - Para petugas pemeriksaan kecelakaan kapal wajib bekerja profesional dan tidak boleh diintervensi maupun terintervensi. Tugas utamanya adalah, mencari keterangan awal terjadinya kecelakaan kapal.
Pesan itu disampaikan Plt Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi kepada para petugas pemeriksa kecelakaan kapal, pada saat berlangsungnya pengukuhan 39 petugas kecelakaan kapal, pada Rabu (9/08/2023) di Jakarta.
Antoni menegaskan, hasil pemeriksaan kapal ini berdampak luas dan terimplikasi terhadap asuransi kapal bersangkutan.
Karenanya, tegas Antoni, pemeriksaan kapal sejak awal wajib dilakukan sesuai prosedur dan jujur atas temuan di lapangan.
" Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan kecelakaan kapal itu bisa maksimal dan dipercaya bila sejak awal sudah salah tidak sesuai prosedur," tegas Antoni.
Petugas pemeriksaan kecelakaan kapal, lanjut Antoni sangat diperlukan, dan sifatnya wajib, karena setiap kapal berpotensi mengalami kecelakaan.
Kecelakaan kapal itu, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Lebih buruk lagi, bila pemeriksaan awalnya salah, sangat merugikan pihak pemilik kapal atau perusahaan pelayaran.
" Kalau pemeriksaannya sejak awal sudah salah, diragukan, pihak asuransi tidak akan mau membayar klaim asuransi," jelas Antoni.
Potensi kecelakaan setiap kapal itu didasarkan pada data kecelakaan kapal. Antoni mengatakan, tahun 2021 terjadi 100 kecelakaan kapal dan meningkat di tahu. 2022 sebanyak 108 kasus.
" Hasil pemeriksaan kapal ini terkait dengan pihak asuransi kapal. Petugas wajib koordinasi dan komunikasi," tegasnya
Perairan Indonesia sangat seksi untuk dilalui kapal, lalulintas kapal sangat tinggi Antoni mencontohkan, misalnya di Selat Malaka, tahun lalu jumlah kapal tercatat sebanyak 180 ribu unit kapal.
" Jumlah itu cukup besar, belum termasuk di Selat Sunda," jelasnya.
Pada sisi lain Antoni mengatakan, tingkat kebutuhan petugas pemeriksaan kapal tinggi untuk ditempatkan di 260 UPT Kesyahbandaran di seluruh Indonesia.
Idealnya, setiap UPT, ditempatkan tiga personil petugas pemeriksaan kapal, total petugas yang dibutuh untuk mengisi UPT yang ada minimal sebanyak 780 personil, sedangkan petugas pemeriksa kecelakaan kapal yang ada saat ini baru 117 personil.
"Alhamdulillah, hari ini dikukuhkan sebanyak 39 personil," jelasnya.
Sanksi
Terkait dengan kesalahan pemeriksaan yang dilakukan para petugas pemeriksaan kapal, ungkap Antoni, mengacu pada kode etik yang sudah dibacakan dari masing-masing personil.
Dikatakan, bila pada pemeriksaan awal ditemui ada unsur kekeliruan, sanksi administrasif langsungvditerapkan kapadanoetugas pemeriksa kapal bersangkutan.
" Minimal dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat," jelasnya.(Syam)