Kapal Tradisional Angkutan Penumpang dan Nelayan Wajib Bersertifikat
Jumat, 14 Juli 2017, 20:26 WIBDirektur Perkalalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub saat meberikan presentasi pembuatan sertifikat kapal bagi kapAl tradisional, Jumat (14/7/2017) di terminal Kali Adem Muara Angke. (foto:BN/Syam S)
Bisnisnews.id - Pembangunan kapal tradisional wajib memenuhi persyaratan. Salah satunya pembuatan gambar sebelum kapal itu dibuat.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt. Rudiana menegaskan, kapal itu baru bisa dibangun kalau gambar kapalnya telah di aproval pejabat berwenang.
Gambar itu sangat penting dimiliki para pemilik kapal untuk kepentingan dasar untuk pengurusan sertifikat kelaikan utama kapal. Ini penting untuk keselamatan penumpang. Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub selaku regulator atas dasar rekomendasi KSOP setempat harus memastikan, kapal itu memenuhi syarat laik operasi untuk angkut penumpang atau tidak.
"Membuat gambar kapal tidak ada pungutan selain PNBP yang disetorkan ke kas negara. Kalau ada yang minta uang laporkan dan segera ditindak tegas," kata Rudiana, Jumat (14/7/2017) menjawab pertanyaan pemilik kapal tradisional Muara Angke dalam Media Release KM Zahro Expressen dan FGD di terminal penumpang Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara.
Hadir dalam FGD Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, Dinas Perhubungan DKI Adriansyah, KSOP Sunda Kelapa B. Ginting, KSOP Muara Angke Wayu Prihanto dan sejumlah pemilik kapal tradisional.
Kata Rusdiana, gambar kapal adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat. Selanjutnya akan melihat bentuk kapal, misalnya penyediaan pintu darurat kapal, ruang kemudi, ruang penumpang dan sebagainya.
"Dari gambar itu kita tahu bentuk dan jenis kapal yang akan dibangun," jelasnya.
Sedangkan kapal-kapal tradisional yang sekarang ini telah beroperasi namun belum memiliki sertifikat dan gambar kapal harus segera diurus.
"Prosedur kepengurusannya juga sangat mudah. Kalau yang kapalnya sudah ada tapi belum ada gan segera dibuat, untuk di Syahkan," jelasnya.
Diakui, idealnya sebelum kapal itu dibuat harus direncanakan melalui pembuatan gambar kapal. "Gambar kapal itulah yang kami syahkan, setelah itu baru kapal dibangun di galangan resmi yang sudah terdaftar," jelasnya.
Kepala KSOP Muara Karang/Angke Wahyu Prihanto menambahkan, prosedur pembuatan sertifikat kapal untuk kapal-kapal tradisional tidak sulit.
"Kalau sudah memenuhi syarat langsung di rekomendasikan untuk dibuatkan sertifikat kapal. Tidak ada yang sulit," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala KSOP Sunda Kelapa, B Ginting. Dikatakan, sosialisasi keselamatan pelayaran, termasuk prosedur pengurusan sertifikat kapal dan pembuatanbgambar, dilakukan secara simultan.
Hasilnya, kata Ginting, sudah banyak kapal tradisional, baik kapal nelayan maupun penumpang memiliki sertifikat. Hanya saja, kata Ginting, kapal-kapal tradisional yang belum memiliki sertifikat dan gambar kapal mengalami kesulitan untuk membuat gambar kapal yang dimilikinya.
"Mereka itu kan gak ngerti membuat gambar, kapalnya pun kita tidak tahu bangunnya dimana, tahu-tahu sudah jadi," jelasnya.
Sementara itu Muslih, pembuat kapal tradisional mengaku sangat kesulitan membuat gambar kapal. Sebab, kata dia waktu kapal dibuat tidak memerlukan gambar.
"Saya lebih sulit buat gambar daripada buat kapal. Buat kapal bisa cepat tapi buat gambar bisa lama, lebih lama buat gambar daripada buat kapal," jelasnya.(Syam S)