Kemenhub dan Pemda Optimalkan Koordinasi Pengendalian Transportasi Cegah Covid-19
Kamis, 09 April 2020, 13:32 WIBBisnisNews.id -- Menhub ad-interim Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran Kemenhub terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah khususnya di Jawa terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah khususnya yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan daerah lain di Indonesia. Selain itu juga terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (9/4/2020) menjelaskan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid 19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian Covid-19 di sektor transportasi.
Adita menambahkan, Kemenhub meminta para Kepala Daerah untuk bersama-sama memahami dinamika penyebaran dan penanganan Covid 19, sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi.
“Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid 19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita lagi.
Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19, yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.
Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya : Pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.(elm/helmi)